JAKARTA, SPN – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta menindak perusahaan swasta penyedia jasa angkutan sampah, PT Sinar Berdikari Cemerlang Indaman (SBCI), karena terbukti pernah membuang sampah di lokasi ilegal di Cilincing, Jakarta Utara.
Kasus ini terungkap setelah video pembuangan sampah di Jalan Reformasi, Cilincing, beredar di media sosial pada 10 Agustus 2026. Kendaraan dalam video sempat diduga sebagai armada DLH DKI Jakarta.
Hasil penelusuran memastikan kendaraan tersebut bukan milik DLH, melainkan milik PT SBCI. Perusahaan kemudian dipanggil DLH pada 11 Agustus 2026 untuk klarifikasi dan pemeriksaan.
Dalam pemeriksaan, pihak perusahaan mengakui kendaraan tersebut milik PT SBCI dan mengakui pernah membuang sampah di lokasi yang diduga TPS ilegal tersebut.
Padahal, izin usaha PT SBCI mencantumkan TPST Bantargebang sebagai lokasi pembuangan sampah.
Atas pelanggaran itu, DLH DKI Jakarta menjatuhkan uang paksa Rp10 juta dan teguran tertulis pertama kepada perusahaan.
Kepala DLH DKI Jakarta Dudi Gardesi menegaskan, setiap penyedia jasa pengangkutan wajib memastikan sampah yang diangkut dibawa ke fasilitas yang sesuai ketentuan.
“Jika ditemukan pelanggaran, kami akan tindak,” kata Dudi dalam keterangan resminya.
DLH juga memastikan pengawasan terhadap perusahaan jasa angkutan sampah akan terus dilakukan untuk mencegah pembuangan sampah ilegal di Jakarta. ***








