Menteri PKP : PBG, BPHTB, dan PPN gratis untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah

Avatar photo
Dari Kiri ke kanan, Ketua Otorita IKN,Basuki Hadi Mulyono, Menko Infra, AHY, Menteri PKP,Ara,dan Menteri PU,Dody, saat menberi keterangan pada media,Selasa malam di Istana usai ratas.

Jakarta, SPN : Menteri Perumahan Maruarar Sirait mengumumkan biaya persetujuan bangunan gedung (PBG), bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB), dan pajak pertambahan nilai (PPN) digratiskan oleh pemerintah untuk rumah-rumah yang diperuntukkan kepada masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Kebijakan itu merupakan tindak lanjut atas instruksi Presiden Prabowo Subianto yang memerintahkan jajarannya untuk membuat kebijakan-kebijakan yang prorakyat.Kata Maruarar saat jumpa pers selepas rapat terbatas bersama Presiden Prabowo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa,(21/1/25).

Ara menjelaskan kebijakan itu merupakan tindak lanjut atas instruksi Presiden Prabowo Subianto yang memerintahkan jajarannya untuk membuat kebijakan-kebijakan yang prorakyat. “Kami Kementerian Perumahan diminta membuat kebijakan-kebijakan yang konkret, yang bisa dirasakan oleh rakyat kecil,” kata Maruarar.

Dalam pelaksanaannya, Maruarar melanjutkan pengenaan PBG 0 persen itu dapat mengacu kepada Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri, yaitu Menteri Perumahan, Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo, dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, yang diteken ketiganya pada 25 November 2024. PBG semula dikenal dengan nama Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

SKB tiga menteri sudah ditindaklanjuti oleh sekitar 180 kepala daerah, membuat perkada (peraturan kepala daerah, red.) untuk PBG itu 0 persen, 0 rupiah bagi MBR,” kata Maruarar Ia menyebutkan BPHTB semula dikenakan 5 persen, tetapi saat ini menjadi 0 persen untuk rumah-rumah yang dibeli oleh masyarakat berpenghasilan rendah.

“Biasanya itu 5 persen. Atas arahan Presiden menjadi 0 persen. Jadi tidak bayar, gratis, dan itu buat rakyat kecil. PPN untuk rumah-rumah yang nilainya Rp2 miliar ke bawah juga dikenakan 0 persen alias gratis.” sebut Ara.

Terkait kriteria masyarakat berpenghasilan rendah, Menteri Perumahan menyebut salah satunya berpenghasilan Rp8 juta ke bawah.
“Jadi, ini jelas kebijakan yang prorakyat, terutama rakyat kecil,” ucapnya.