Jakarta ( SPN ) : Muncul wacana soal pemanfaatan dana zakat untuk bisa dipergunakan membiayai program Makan Bergizi Gratis (MBG). Hal itu berangkat dari usulan Ketua DPD RI Sultan B. Najamudin yang memandang kultur budaya masyarakat Indonesia adalah orang yang dermawan dan gotong royong.
Sultan menilai dana zakat dimanfaatkan untuk menstimulus agar masyarakat umum pun terlibat dalam program yang baru saja perdana Senin pekan lalu itu, sehingga juga pemerintah tak bekerja sendirian dengan anggaran APBN yang terbatas.
“Saya kemarin berpikir kenapa tidak ya zakat kita yang luar biasa besarnya juga kita mau libatkan ke MBG itu salah satu contoh,” katanya di Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat
Menurutnya, program MBG mengandung misi kemanusiaan yang universal dan bagi sebagian besar anak-anak Indonesia di daerah, program ini menjadi kebutuhan penting dalam proses pertumbuhan dan perkembangan mereka.
Kami percaya masyarakat juga organisasi kemasyarakatan khususnya ormas Islam seperti Muhammadiyah dan NU akan menyambut baik dan mendukung penuh inovasi pembiayaan yang kami usulkan ini,” jelasnya dalam keterangan resmi yang dikutip Kamis (16/1/25).
Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI Noor Achmad bukan tidak mungkin usulan itu bisa dilakukan, asalkan menyasar pada fakir miskin. “Kalau memang sasarannya nanti kepada fakir miskin, ya kita akan lakukan.
Artinya bahwa prioritas kita adalah untuk membantu fakir miskin,” ujarnya. Nantinya, lanjut Noor, Baznas akan memverifikasi terlebih dahulu, mana pihak fakir miskin yang dimaksud dan mana pihak yang tak terkategorikan sebagai fakir miskin.
Sementara itu, Sekjen Gerindra Ahmad Muzani menegaskan sejatinya program MBG telah mendapatkan pembiayaan dari anggaran negara. Namun, jika memang Baznas berencana dan tak keberatan menggunakan dana zakat untuk membiayai MBG, Muzani menekankan haruslah menyasar pada asnaf atau merekalah orang yang berhak mendapatkan bagian dari pembagian zakat.
Dia menambahkan penting untuk memastikan bahwa muzakki atau orang yang membayar zakat memang memperuntukkan hartanya guna mendukung program MBG. Dengan begitu, menurutnya, penggunaan dana zakat dianggap tidak menjadi masalah.
“Maksud orang menitipkan zakatnya kepada Baznas, itu kan bukan untuk itu MBG. Kalau memang dimaksudkan untuk itu, saya kira beliau enggak ada masalah. Yang penting sesuai dengan Asnaf,” pungkas Muzani.
Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf alias Gus Yahya berpendapat penggunaan dana infak dan sedekah lebih longgar ketimbang penggunaan zakat, bilamana memang ingin membiayai program MBG melalui pemanfaatan dana ZIS.