IKN Belum Gagal, Bamsoet Nilai IKN Masih dalam Tahap Transisi

JAKARTA, SPN – Anggota DPR RI sekaligus Ketua MPR RI ke-15 Bambang Soesatyo (Bamsoet) menegaskan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur belum dapat dinyatakan gagal karena proses pemindahan ibu kota masih berada pada tahap transisi dan menunggu diterbitkannya Keputusan Presiden (Keppres).

“IKN belum batal. Yang terjadi saat ini adalah proses transisi. Selama Keppres pemindahan ibu kota belum diterbitkan, sesuai penegasan Mahkamah Konstitusi, kedudukan ibu kota negara masih tetap berada di Jakarta,” kata Bamsoet saat menerima Tim Riset Kolaborasi Indonesia Prioritas Riset Nasional (RKI-PRN) dari Laboratorium E-Government dan E-Business Universitas Indonesia di Jakarta, belum lama ini, dilansir dari laman realita.

Menurut Bamsoet, secara hukum pembangunan IKN tetap berjalan karena memiliki dasar hukum melalui Undang-Undang tentang Ibu Kota Negara. Oleh karena itu, keberhasilan pembangunan tidak dapat dinilai hanya dari kemajuan pembangunan fisik.

Ia menjelaskan hingga pertengahan 2026 komitmen investasi yang masuk ke IKN mencapai sekitar Rp72,39 triliun. Nilai tersebut terdiri atas investasi swasta sebesar Rp60,29 triliun dan pembangunan fasilitas publik oleh kementerian serta lembaga senilai Rp12,10 triliun.

Meski demikian, kata dia, pembangunan IKN masih menghadapi sejumlah tantangan, mulai dari pendanaan, aspek hukum, hingga kesiapan infrastruktur pendukung.

Bamsoet mengatakan pemerintah telah menetapkan target Nusantara sebagai Ibu Kota Politik pada 2028 melalui Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025. Karena itu, proses pemindahan pusat pemerintahan dinilai perlu dilakukan secara bertahap.

Sponsored Banner Pulauseribu.co.id

Menurut dia, tahap awal dapat dilakukan dengan memindahkan kantor-kantor eksekutif beserta sebagian aparatur sipil negara (ASN), kemudian dilanjutkan setelah seluruh fasilitas pendukung, seperti perumahan, transportasi, air bersih, listrik, layanan publik, keamanan, dan sistem administrasi pemerintahan siap beroperasi.

“Ekosistem kota harus siap terlebih dahulu. Setelah semuanya siap, barulah Keppres menjadi penanda resmi perpindahan ibu kota,” ujarnya.

Selain aspek pembangunan fisik, Bamsoet mengingatkan pentingnya memperhatikan dampak sosial dan lingkungan dalam pembangunan IKN, termasuk perlindungan masyarakat adat, kelestarian hutan, serta keanekaragaman hayati di Kalimantan Timur.

Ia menilai keberhasilan pembangunan IKN tidak hanya ditentukan oleh berdirinya gedung-gedung pemerintahan, tetapi juga oleh tumbuhnya aktivitas ekonomi, kualitas pelayanan publik, kepastian hukum, serta kehidupan masyarakat di ibu kota baru.

“Pemindahan ibu kota bisa dikatakan berhasil apabila negara ikut pindah, bukan hanya gedung-gedungnya,” kata Bamsoet.