Ambon, SPN – Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa menerima audiensi jajaran Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Maluku di Ruang Rapat Gubernur, Kamis (09/07/2026).
Pertemuan tersebut menjadi ajang penguatan sinergi dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik di Provinsi Maluku.
Dalam audiensi kali ini, membahas laporan pelayanan publik tahun 2026 sekaligus persiapan pelaksanaan penilaian opini pelayanan publik terhadap perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Maluku.
Melalui penilaian itu diharapkan mampu mendorong peningkatan kualitas layanan kepada masyarakat secara berkelanjutan.
Gubernur Hendrik Lewerissa menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi Maluku untuk terus membenahi pelayanan publik agar lebih cepat, transparan, dan bebas dari praktik maladministrasi.
Ia mengapresiasi langkah Ombudsman RI Perwakilan Maluku dalam mendorong perbaikan tata kelola pelayanan publik, terutama di sektor pendidikan. Ia menegaskan persoalan pemerataan guru, sertifikasi aset sekolah, serta masih adanya SMA, SMK, dan SLB yang belum memiliki sertifikat menjadi perhatian serius Pemerintah Provinsi Maluku.
Pada kesempatan itu, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Maluku, Hasan Slamat menjelaskan, audiensi ini bertujuan mempersiapkan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang menjadi lokus penilaian pelayanan publik tahun 2026. Menurutnya, setiap OPD perlu memenuhi standar pelayanan publik yang telah ditetapkan agar hasil penilaian semakin optimal.

