989 Kasus Kekerasan Anak Terjadi di Jakarta, DPRD Minta Anggaran Perlindungan Diperkuat

Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta mengikuti rapat pembahasan Anggaran Belanja Tambahan (ABT) bersama jajaran Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di Ruang Rapat Komisi B, Gedung DPRD DKI Jakarta, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (8/7/2026). Dalam rapat tersebut, anggota dewan menyoroti tingginya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak serta mendorong penguatan alokasi anggaran untuk program perlindungan anak.

JAKARTA, SPN – Anggota DPRD DKI Jakarta Komisi B, Nur Afni Sajim, menyoroti lonjakan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Ibu Kota yang mencapai 989 kasus sepanjang Januari hingga Mei 2026.

Ia menilai kondisi tersebut menjadi alarm serius bagi sistem perlindungan anak di Jakarta dan mendesak pemerintah memperkuat upaya pencegahan serta perlindungan korban.

“Ini alarm serius. Hampir seribu kasus dalam lima bulan. Artinya, ada yang salah dalam sistem perlindungan kita,” kata Nur Afni dalam rapat Komisi B DPRD DKI Jakarta membahas Anggaran Belanja Tambahan (ABT), di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (8/7/2026).

Berdasarkan data Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) DKI Jakarta, sebanyak 989 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak tercatat selama lima bulan pertama 2026. Puncak kasus terjadi pada April sebanyak 259 kasus dan Mei 237 kasus. Jakarta Timur menjadi wilayah dengan jumlah kasus tertinggi, yakni 251 kasus. Adapun bentuk kekerasan yang paling banyak terjadi adalah kekerasan psikis sebanyak 515 kasus, disusul kekerasan seksual 439 kasus dan kekerasan fisik 408 kasus.

Nur Afni mengatakan keprihatinannya semakin besar setelah memantau langsung persidangan kasus pencabulan anak di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Menurut dia, banyak kasus yang tidak terekspos ke publik sehingga fenomena tersebut ibarat gunung es.

“Yang muncul ke publik hanya sebagian kecil. Di pengadilan, kasusnya banyak sekali dan korbannya anak-anak,” tambahnya.

Sponsored Banner Pulauseribu.co.id

Ia juga menilai hukuman terhadap pelaku kekerasan seksual terhadap anak masih belum memberikan efek jera. Menurutnya, vonis enam tahun penjara dalam salah satu kasus pencabulan anak berusia enam tahun tidak sebanding dengan dampak trauma yang dialami korban.

“Trauma korban bisa seumur hidup, tapi pelaku hanya dihukum beberapa tahun. Ini tidak memberikan efek jera,” katanya.

Karena itu, Nur Afni mendorong pemerintah pusat mengevaluasi regulasi perlindungan anak, termasuk memperkuat ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak serta memperketat pemberian remisi bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak.

Di tingkat daerah, ia juga meminta pemerintah memperkuat langkah pencegahan melalui kegiatan sosial dan keagamaan di tengah masyarakat.

Menurutnya, perangkat daerah dapat memberikan dukungan anggaran bagi penyelenggaraan festival religi maupun kegiatan yang dapat memperkuat nilai keimanan masyarakat.

Selain itu, dalam pembahasan ABT, Nur Afni mendesak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menambah alokasi anggaran untuk program perlindungan perempuan dan anak.

“Ini menyangkut masa depan generasi. Anggaran perlindungan anak harus jadi prioritas, jangan kalah dengan program lain,” pungkas politisi Partai Demokrat tersebut. ***