6 Perusahan di Kalimantan Kena Sanksi Karena Membiarkan Karhutla Berulang

Kemenhut Sanksi 6 Perusahaan Karhutla
Kemenhut Sanksi 6 Perusahaan Karhutla

JAKARTA, SPN – Kementerian Kehutanan menjatuhkan sanksi administratif kepada enam perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) setelah ditemukan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) berulang di areal kelola mereka. Total luas lahan yang terbakar mencapai 1.511,55 hektare di Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Timur.

Direktur Pengawasan, Pengenaan Sanksi Administratif, dan Keperdataan Kehutanan Kemenhut Ardi Risman, dalam keterangan pada Selasa (25/08/2026), menyebutkan sanksi administratif itu diberikan kepada empat perusahaan di Kalimantan Barat, yaitu PT WEL, PT FI, PT MPK, dan PT WSP.

Sedangkan dua perusahaan lain yakni PT NES di Kalimantan Tengah dan PT PSR di Kalimantan Timur.

Sanksi tersebut diberikan karena kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terjadi secara berulang di wilayah kerja perusahaan itu. Melalui sanksi itu, perusahaan wajib melakukan perbaikan upaya pengendalian kebakaran serta melakukan pemulihan areal terdampak.

Menurut Ardi Risman pengenaan sanksi merupakan tindak lanjut pengawasan terhadap kewajiban perusahaan dalam mencegah dan mengendalikan karhutla di areal kerjanya. Pada areal terdampak, perusahaan juga dapat diperintahkan melakukan pemulihan vegetasi.

Melalui sanksi ini, perusahaan diwajibkan membenahi sistem pengendalian kebakaran dan melakukan pemulihan pada areal yang terdampak.

No More Posts Available.

No more pages to load.