Wamendagri Ribka Haluk Kebut Akta Kelahiran Anak, Target 100 Persen 2026

Wamendagri Ribka Haluk Kebut Pemenuhan Akta Kelahiran Anak, Capaian 96,89 Persen Target 100 Persen 2026, Papua Pegunungan Baru 35 Persen. (Foto Ilustrasi)
Wamendagri Ribka Haluk Kebut Pemenuhan Akta Kelahiran Anak, Capaian 96,89 Persen Target 100 Persen 2026, Papua Pegunungan Baru 35 Persen. (Foto Ilustrasi)

JAKARTA, SPN – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk kebut upaya pemenuhan hak atas akta kelahiran anak sebagai fondasi identitas dan perlindungan anak.

Langkah ini untuk mengejar target cakupan kepemilikan akta kelahiran secara nasional sebesar 100 persen pada 2026. Saat ini capaian nasional sudah di angka 96,89 persen, masih menyisakan sekitar 3,1 persen anak yang belum memiliki akta.

Hal itu disampaikan Ribka seusai Rapat Koordinasi bersama Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) di Ruang Sidang Utama, Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta.

Ribka mengatakan akta kelahiran menjadi dasar penting bagi anak untuk memperoleh dokumen identitas kependudukan sesuai tahapan usia, termasuk Kartu Identitas Anak (KIA) bagi anak di bawah 17 tahun dan KTP-el saat usia 17 tahun.

“Ini yang akan kita kejar target bersama dengan teman-teman dari Dukcapil sehingga target pemenuhan hak anak Indonesia akan mencapai 100 persen pada 2026,” ujar Ribka.

Ribka mengapresiasi Ditjen Dukcapil yang terus meningkatkan cakupan, namun ia menyoroti masih adanya kesenjangan antar daerah. Di Provinsi Papua Pegunungan, cakupan baru sekitar 35 persen, sementara Papua Tengah di kisaran 69 persen. Kondisi ini butuh perhatian bersama pemerintah pusat dan pemda.

Menurutnya, kepemilikan dokumen kependudukan penting untuk menjamin hak sipil, akses layanan dasar pendidikan dan kesehatan, serta mencegah diskriminasi, eksploitasi, dan perdagangan anak.

Kemendagri juga mendorong percepatan melalui digitalisasi. Integrasi SatuSehat – SIAK kini memungkinkan akta kelahiran terbit digital beberapa jam setelah bayi lahir di faskes, dan dikirim langsung via WA atau email orang tua. Untuk bayi lahir di luar faskes, kepala desa diminta aktif melapor ke Dukcapil setempat.

No More Posts Available.

No more pages to load.