JAKARTA – Wakil Ketua DPR RI Sari Yuliati menegaskan RUU Perampasan Aset harus berorientasi pada pemulihan hak korban kejahatan ekonomi, bukan hanya menghukum pelaku.
Menurut politisi Golkar yang juga Koordinator Ekonomi dan Keuangan (Korekku) DPR itu, selama ini penegakan hukum belum optimal memulihkan kerugian masyarakat korban investasi bodong, robot trading ilegal, hingga penipuan travel umrah.
“Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada penghukuman pelaku. Kita juga harus memastikan bahwa hak-hak masyarakat yang menjadi korban dapat dipulihkan. Jangan sampai pelaku menjalani hukuman, tetapi korban justru tidak mendapatkan kembali kerugian yang mereka alami,” ujar Sari di Jakarta, Senin (2/11/2026)
Sari menilai RUU Perampasan Aset harus memperkuat kemampuan negara menelusuri, membekukan, dan merampas aset hasil tindak pidana melalui mekanisme hukum yang jelas. Aset tersebut harus dikembalikan kepada korban, bukan masuk kas negara semata.
Ia mendorong pengaturan rinci mulai dari identifikasi korban, pembuktian hubungan aset dengan tindak pidana, penilaian kerugian, hingga tata cara distribusi hasil lelang aset kepada korban secara proporsional.
Hal senada disampaikan Wakil Ketua Komisi III DPR Dede Indra Permana. Ia menyoroti Pasal 38 ayat (3) draf RUU yang membuka ruang hakim memutuskan aset rampasan dikembalikan kepada korban. Komisi III menargetkan RUU Perampasan Aset disahkan paling lambat 15 Desember 2026.








