JAKARTA, SPN — Sejumlah pegawai Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, termasuk Petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU), mulai mempertanyakan kepastian pencairan rapelan gaji tahun 2026 setelah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan mulai di bahas DPRD DKI Jakarta.
“Ya benar, sekarang sudah banyak yang bertanya-tanya,apakah tahun ini cair apa tidak, belum ada informasi,” ujar seorang pegawai PPSU yang meminta namanya tidak disebutkan namanya, Rabu, (2/9/2026).
Perbincangan tersebut mencuat setelah beredar informasi di media sosial yang menyebut mekanisme pencairan rapelan PJLP tahun ini diperkirakan mengikuti pola yang rutin dilakukan Pemprov DKI Jakarta.
Berdasarkan informasi yang beredar, penyesuaian anggaran terlebih dahulu dimasukkan dalam APBD Perubahan yang disahkan sekitar Oktober.
Selanjutnya, proses administrasi pencairan dilakukan oleh Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) bersama organisasi perangkat daerah (OPD), sebelum dana ditransfer secara bertahap ke rekening Bank Jakarta milik masing-masing pegawai.
Meski demikian, hingga saat ini belum ada informasi resmi dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta maupun DPRD DKI Jakarta, mengenai jadwal maupun kepastian pencairan rapelan gaji PJLP tahun 2026.
Karena itu, informasi yang beredar luas dikalangan PJLP ini masih sebatas perkiraan dan belum dapat dipastikan kebenarannya. ***






