JOMBANG, SPN – Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) mencatat sejarah baru dalam tata kelola organisasi. Melalui Sidang Pleno III, mayoritas muktamirin resmi menyepakati perubahan mekanisme pemilihan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dari sistem pemilihan langsung menjadi melalui Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA).
Keputusan tersebut diambil dalam sidang yang berlangsung di Gedung Serbaguna Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, Ahad (30/8/2026).
Sekretaris Steering Committee (SC) Muktamar ke-35 NU, Prof. Mohammad Nuh, mengungkapkan dari total 552 peserta yang memiliki hak suara, sebanyak 401 suara atau sekitar 73 persen menyetujui perubahan mekanisme pemilihan. Sementara 150 suara memilih mempertahankan sistem pemilihan langsung dan 1 suara dinyatakan tidak sah.
“Dari seluruh 552 suara yang hadir, sebanyak 401 suara atau sekitar 73 persen menghendaki adanya perubahan di dalam mekanisme pemilihan,” ujar Prof. Nuh usai memimpin jalannya sidang.
Menurutnya, perubahan tersebut lahir dari aspirasi mayoritas pengurus wilayah dan cabang yang menginginkan penetapan kepemimpinan PBNU kembali mengedepankan musyawarah para ulama sepuh demi menjaga marwah organisasi.
Lima Nama Disaring Terlebih Dahulu
Dalam mekanisme baru, setiap Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU), Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU), dan Pengurus Cabang Istimewa Nahdlatul Ulama (PCINU) berhak mengusulkan maksimal lima nama bakal calon Ketua Umum PBNU.
Seluruh usulan kemudian ditabulasi secara terbuka untuk menghasilkan lima nama dengan dukungan terbanyak. Berbeda dengan sistem sebelumnya, kelima kandidat tersebut tidak langsung dipilih melalui voting, melainkan diserahkan terlebih dahulu kepada Rais Aam PBNU terpilih untuk memperoleh pertimbangan dan restu.
“Setelah mendapatkan restu Rais Aam terpilih, barulah nama-nama kandidat tersebut dipilih dan diputuskan bersama sembilan anggota AHWA,” jelas mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tersebut.
Muktamar juga menetapkan mekanisme pembentukan AHWA. Setiap PWNU, PCNU, dan PCINU mengusulkan sembilan nama kiai sepuh, kemudian sembilan tokoh dengan akumulasi suara tertinggi ditetapkan sebagai anggota AHWA.
Sembilan anggota AHWA inilah yang bertugas menetapkan Rais Aam sekaligus bersama Rais Aam menentukan Ketua Umum PBNU untuk masa khidmat 2026–2031. Rais Aam sendiri dapat berasal dari anggota AHWA maupun ulama di luar sembilan nama tersebut.
Prof. Nuh menegaskan pembahasan tata tertib lanjutan tidak akan mengganggu jadwal Muktamar ke-35 NU yang berlangsung hingga 31 Agustus 2026.
“Insya Allah seluruh rangkaian, termasuk penetapan Rais Aam dan Ketua Umum PBNU yang baru, dapat dirampungkan sesuai agenda,” katanya.
Keputusan ini menjadi tonggak penting dalam perjalanan Nahdlatul Ulama karena mengembalikan proses penentuan kepemimpinan tertinggi kepada musyawarah para kiai sepuh melalui sistem AHWA. ***





