JAKARTA, SPN — Pengamat kebijakan publik Sugiyanto (SGY) mendorong Pemerintah Pusat memberikan kesempatan kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menerbitkan Obligasi Daerah (Jakarta Bond) sebagai alternatif pembiayaan pembangunan.
Menurut Sugiyanto, Jakarta memiliki kebutuhan pembangunan yang besar sehingga memerlukan sumber pendanaan yang inovatif, transparan, dan berkelanjutan, tanpa hanya bergantung pada APBD.
“Obligasi Daerah bukan semata menambah utang, tetapi instrumen pembiayaan untuk mempercepat pembangunan infrastruktur, transportasi, pendidikan, rumah sakit, hingga pengendalian banjir,” kata Sugiyanto dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (9/9).
Ia menjelaskan, secara hukum penerbitan Obligasi Daerah dimungkinkan sepanjang memenuhi seluruh persyaratan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Kebijakan Fiskal Nasional.
Berdasarkan Pasal 157 UU HKPD, penerbitan obligasi harus memperoleh persetujuan Menteri Keuangan setelah mendapat pertimbangan Menteri Dalam Negeri.
Sugiyanto menilai sinergi antara Pemerintah Pusat dan Pemprov DKI menjadi kunci agar rencana penerbitan Jakarta Bond senilai sekitar Rp5,2 triliun dapat diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyatakan obligasi daerah diperlukan sebagai salah satu alternatif pembiayaan pembangunan. Sementara Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menilai urgensi penambahan utang perlu dipertimbangkan berdasarkan kemampuan fiskal daerah, namun tidak menutup kemungkinan penerbitannya selama memenuhi ketentuan perundang-undangan.
Sugiyanto berharap Pemerintah Pusat memberikan ruang bagi Jakarta untuk mengajukan obligasi daerah secara objektif demi mendukung pembangunan yang produktif dan memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat. ***









