JAKARTA, SPN – Polemik ambang batas pencalonan presiden kembali memanas. Padahal Mahkamah Konstitusi sudah hapus total presidential threshold lewat Putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024 pada 2 Januari 2025. MK menyatakan Pasal 222 UU No.7/2017 yang mewajibkan 20% kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak berkekuatan hukum mengikat.
Sekarang DPR sedang bahas RUU Pemilu sebagai inisiatif DPR. Pemerintah belum bersikap.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas di Istana Selasa siang menegaskan, eacana itu belum dibahas. “Itu kan masih bergulir di DPR. Setelah DPR selesai, pemerintah pasti akan menyusun DIM. Fatsun-nya dari dulu UU Pemilu itu disusun DPR.” katanya.
Wacana Baru yang Kontroversi:
Muncul usulan capres-cawapres minimal harus diusung 2 fraksi atau 2 partai politik. Ketua Umum NasDem Surya Paloh yang pertama singgung syarat pencalonan minimal didukung dua fraksi DPR itu baik.
Ketua DPR Puan Maharani bum lama ini menegaskan itu masih wacana informal, belum resmi. “Pembicaraan PT 5 persen dan Pilpres diusung dua partai masih proses wacana informal, belum resmi karena pembahasan resminya nanti di DPR.” ucapnya.
Kritik Keras bermunculandqri berbagi organisasi untuk Pemilu seperti Perludem menyebut, syarat 2 partai di DPR bertentangan dengan Putusan MK karena hakikatnya tetap membatasi pencalonan Calon Presiden. Semua partai peserta pemilu harusnya bisa usung capres tanpa batasan.
Kritik yang sama juga di lontarkan Organisasi Gerakan Rakuat yang menyebut, wacana 2 fraksi. mencederai hak partai yang dijamin UUD 1945. Semangat MK adalah hapus semua hambatan.
Menurut mereka, jika opsi 2 fraksi pengusung calon presiden diterapkan, dengan 8 fraksi di DPR sekarang, maksimal hanya ada 4 capres, bahkan praktisnya cuma 2-3 karena pragmatisme koalisi. Hal ini dinilai sebagai presidential threshold gaya baru.




