“Itu sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 10 Tahun 2025,” kata Henra.
Dari hasil Musdesus pada 1 Oktober lalu, diharapkan seluruh 413 Kopdes Merah Putih telah melengkapi pengisian Format Musyawarah Desa dan Surat Persetujuan Bupati Dalam rangka pendanaan Kopdes Merah Putih.
Henra pun mengajak seluruh pengurus dan anggota koperasi untuk berpartisipasi aktif dalam kegiatan ini, menyerap informasi dengan baik, serta memanfaatkan fasilitas yang disediakan agar koperasi disana semakin siap dan mapan dalam menghadapi tantangan ekonomi ke depan.
Sementara itu, Wakil Bupati Simalungun Benny Gusman berharap, seluruh Kopdeskel di Kabupaten Simalungun dapat mengupdate profile Simkopdes dan mengajukan proposal bisnis untuk pinjaman dan kemitraan.
Saat ini, data aktivasi Simkopdes (Microsite) Kabupaten Simalungun menyebutkan, baru mencapai 266 (64%) dari 413 Kopdes Merah Putih yang melakukan update microsite sebanyak 121 (29%), koperasi yang memiliki gerai minimal 1 ada 9 koperasi (2%), dan yang telah mengajukan Proposal Kemitraan sebanyak 11 Kopdes Merah Putih (3 %).











