JAKARTA, SPN – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang perdana mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, *Febrie Adriansyah, hari ini Rabu, (07/10/2026).
Agenda sidang perdana adalah pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait dugaan pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Juru Bicara PN Jakarta Pusat Andi Saputra menyebut sidang diagendakan mulai pukul 10.00 WIB, namun dalam keterangan terpisah disebut pukul 13.30 WIB selepas makan siang. Majelis hakim dipimpin Ketua Akhmad Fijiarsyah Joko Sutrisno* dengan anggota Sunoto, Sutisna Sawati, Mardiantos, dan Ida Ayu Mustikawati.
Perkara Febrie tercatat dengan nomor 78/Pid.Sus-TPK/2026/PN.Jkt.Pst. Bersama Febrie, ada dua terdakwa lain: pengacara Don Ritto (79/Pid.Sus-TPK/2026) dan swasta Nurman Herin (80/Pid.Sus-TPK/2026).
Barang bukti fantastis: Kejagung menemukan emas 74 Kg dan uang tunai Rp543 miliar di rumah Sentul, Bogor saat penggeledahan. Selain itu penyidik menyita 38 objek tanah senilai Rp846 miliar.
Untuk persidangan ini, Kejagung menyiapkan 34 jaksa, gabungan dari Tim 9 penyidik dan mantan jaksa KPK, karena mereka dianggap paling paham konstruksi perkaranya.
Sebelumnya Febrie sempat mengajukan praperadilan di PN Jaksel, namun ditolak hakim. Ia mundur dari jabatan Jampidsus sejak 11 Juli 2026 sebelum ditetapkan tersangka.









