JAKARTA, SPN – Komisi III DPR RI mendorong percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset. Dalam rapat terbaru, Komisi III mengusulkan 13 jenis tindak pidana yang dapat dikenai mekanisme perampasan aset.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan, usulan ini menyasar tindak pidana yang berpotensi menimbulkan kerugian besar bagi negara dan masyarakat.
Ke-13 jenis tindak pidana yang kami usulkan meliputi korupsi, narkoba, terorisme, hingga kejahatan di bidang SDA,” ujar Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Senin (31/08/2026).
Berikut 13 jenis tindak pidana yang diusulkan dapat dikenakan perampasan aset:
1. Tindak pidana korupsi
2. Tindak pidana narkoba dan psikotropika
3. Tindak pidana terorisme
4. Tindak pidana penyelundupan manusia
5. Tindak pidana penyelundupan senjata, amunisi, dan bahan berbahaya
6. Tindak pidana di bidang kehutanan
7. Tindak pidana di bidang lingkungan hidup
8. Tindak pidana di bidang perpajakan
9. Tindak pidana di bidang perbankan
10. Tindak pidana di bidang perasuransian
11. Tindak pidana di bidang pertambangan
12. Tindak pidana di bidang kelautan dan perikanan
13. Tindak pidana perdagangan orang
Menurut Ketua Komisi III, RUU ini penting untuk memutus mata rantai kejahatan. Dengan skema perampasan aset, negara dapat menyita harta yang diduga berasal dari kejahatan meskipun perkara pidananya belum berkekuatan hukum tetap.
“Ini untuk mencegah aset hasil kejahatan dipindahtangankan atau disembunyikan pelaku,” jelasnya.
Komisi III juga menekankan pentingnya perlindungan hak pihak ketiga yang beritikad baik dan pengawasan ketat oleh lembaga peradilan agar tidak terjadi penyalahgunaan.
RUU Perampasan Aset saat ini sudah masuk Prolegnas 2026. Komisi III menargetkan pembahasan bersama pemerintah dapat segera dilanjutkan.







