JAKARTA, SPN — Polemik rencana penerbitan obligasi daerah oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memunculkan perbedaan pandangan antara Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung. Perdebatan tersebut dinilai bukan semata soal utang, melainkan menyangkut ruang fiskal daerah dalam membiayai pembangunan.
Pengamat ekonomi-politik Iwan Tarigan menilai besarnya saldo kas pemerintah daerah tidak bisa langsung disimpulkan sebagai dana menganggur. Menurutnya, dalam pengelolaan APBD terdapat perbedaan mendasar antara cash balance dan idle fund.
“Dana yang tersimpan di rekening pemerintah daerah belum tentu menganggur. Bisa saja sudah dialokasikan, menunggu proses pengadaan, atau menunggu pembayaran sesuai progres pekerjaan,” ujarnya dalam analisis yang dipublikasikan KBA, Sabtu (12/9/2026).
Iwan mengatakan pertanyaan utama bukanlah apakah daerah memiliki kas besar, melainkan berapa dana yang benar-benar tidak dimanfaatkan serta bagaimana rencana penggunaan obligasi tersebut.
Menurutnya, obligasi daerah layak dipertimbangkan apabila digunakan untuk membiayai proyek infrastruktur produktif yang memiliki manfaat ekonomi jelas, perencanaan matang, serta kemampuan pembayaran yang terukur.
Di sisi lain, ia menilai pemerintah pusat memiliki kepentingan menjaga disiplin fiskal agar pemerintah daerah tidak menambah beban utang tanpa perhitungan yang memadai.
Iwan juga menyinggung pentingnya menjaga keseimbangan hubungan pemerintah pusat dan daerah dalam era desentralisasi. Ia menilai ruang fiskal daerah tidak boleh semakin menyempit ketika daerah tetap dibebankan tanggung jawab pembangunan dan pelayanan publik.
Menurutnya, pengawasan fiskal tetap diperlukan, namun pemerintah daerah juga perlu diberi ruang menggunakan instrumen pembiayaan yang sah sesuai ketentuan perundang-undangan.
Ia mendorong agar polemik tersebut diselesaikan melalui keterbukaan data kepada publik, baik mengenai dana kas pemerintah daerah maupun rencana proyek yang akan dibiayai melalui obligasi.
“Publik tidak perlu dipaksa memilih percaya kepada pemerintah pusat atau pemerintah daerah. Yang dibutuhkan adalah data yang terbuka dan dapat diuji,” kata dia.
Perdebatan antara Purbaya dan Pramono dinilai menjadi bagian dari diskusi yang lebih luas mengenai masa depan desentralisasi fiskal Indonesia, yakni bagaimana menjaga stabilitas keuangan negara tanpa mengurangi kemampuan daerah membiayai pembangunan. ***


