JAKARTA, SPN — Sengketa pertanahan di Sukapura, Cilincing, Jakarta Utara, kembali menjadi sorotan setelah sejumlah dokumen menunjukkan adanya putusan Mahkamah Agung dan keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang berkaitan dengan sertipikat tanah di kawasan tersebut.
Garuda Tri Eka (GTE) Law Firm menyebut rangkaian dokumen tersebut perlu ditelusuri untuk memastikan pelaksanaan putusan pengadilan dan keputusan administrasi pertanahan hingga munculnya hak atas tanah yang kemudian tercatat sebagai Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT Gading Orchard.
Menurut GTE Law Firm, perkara tersebut antara lain berkaitan dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1453 K/Pdt/1984, 1454 K/Pdt/1984, dan 1456 K/Pdt/1984.
Dalam Putusan MA Nomor 1456 K/Pdt/1984, disebutkan adanya pembatalan Surat Kuasa tanggal 4 Juni 1974 serta perintah pengembalian Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 281 kepada pihak penggugat.
Rangkaian perkara tersebut kemudian diikuti sejumlah penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada 14 Juni 1988. GTE menyebut empat penetapan itu menyatakan sertipikat lama Pusaka Rakyat yang menjadi objek penetapan tidak lagi berlaku sebagai tanda bukti hak atas tanah dan tidak mempunyai kekuatan hukum.
Penetapan tersebut juga memberikan kewenangan untuk menerbitkan sertipikat pengganti kepada pihak yang dinyatakan berhak.
Selanjutnya, pada 1991, Kepala BPN menerbitkan sejumlah keputusan, yakni SK Nomor 75, 77, 79 dan 80. Menurut GTE, keputusan tersebut antara lain memerintahkan pencatatan pembatalan pada Buku Tanah, penarikan sertipikat lama, serta penerbitan sertipikat baru sebagai pengganti.
Dari dokumen yang dihimpun GTE, muncul rangkaian administrasi pertanahan yang perlu ditelusuri, mulai dari SHM Pusaka Rakyat, pembatalan sertipikat, penerbitan sertipikat pengganti, perubahan menjadi SHM Sukapura, hingga perubahan hak menjadi HGB dan tercatat atas nama PT Gading Orchard.
“Seluruh mata rantai administrasi tersebut harus dibuka dan direkonstruksi berdasarkan dokumen pertanahan,” kata GTE Law Firm dalam keterangannya, Kamis (1/10/2026).
GTE meminta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kanwil BPN DKI Jakarta, dan Kantor Pertanahan Jakarta Utara melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap riwayat bidang tanah tersebut.
Pemeriksaan itu, menurut GTE, meliputi Buku Tanah, warkah, Surat Ukur/Gambar Ukur, sertipikat pengganti, perubahan hak, peralihan hak, hingga peta bidang.
Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan apakah seluruh keputusan dan putusan pengadilan yang telah diterbitkan sebelumnya telah dilaksanakan dalam administrasi pertanahan.
PT Gading Orchard sendiri merupakan perusahaan properti yang pada 2008 diakuisisi PT Summarecon Agung Tbk. Dalam laporan tahunan Summarecon, PT Gading Orchard tercatat sebagai entitas anak dengan kepemilikan 99,99 persen pada 2008.
“GTE menegaskan penyelesaian persoalan tanah Sukapura perlu didasarkan pada dokumen negara dan rekonstruksi administrasi pertanahan yang dapat diuji,” pungkasnya.
Di sisi lain, pihak-pihak yang disebut dalam rangkaian persoalan tersebut, termasuk PT Gading Orchard dan PT Summarecon Agung Tbk, perlu diberikan ruang untuk menyampaikan klarifikasi dan hak jawab. ***





