AMBON SPN – Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Maluku resmi menahan 5 orang tersangka dugaan tindak pidana korupsi senilai Rp.3.83 miliar pada kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Penyediaan Air Bersih di Kecamatan Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah Tahun Anggaran 2020. Penahanan dilakukan Senin malam di Rutan Kejati Maluku.
Kelima tersangka yang langsung ditahan tersebut antara lain berinisial AS, NH, AM, NM, serta DP berdasarkan dua alat bukti yang ada. Tersangka AS diketahui selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) periode 16 November 2020 hingga 22 April 2021, NH selaku PPK periode 22 April 2021, AM selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) periode 16 November 2020 hingga 22 April 2021, NM selaku PPTK periode 22 April 2021, serta tersangka DP selaku penyedia.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Maluku, Radot Parulian menjelaskan proyek pembangunan sarana dan prasarana air bersih Pulau Haruku merupakan pekerjaan Tahun Anggaran 2020 yang dibiayai melalui pinjaman Pemerintah Provinsi Maluku kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) sebagai bagian dari Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) pascapandemi Covid-19.
Paket pekerjaan tersebut memiliki pagu anggaran sebesar Rp13 miliar dan dimenangkan PT Kusuma Jaya Abadi Construction dengan nilai kontrak Rp12.483.909.000. Menurut Radot, penyidik menemukan sedikitnya dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan kelima orang tersebut sebagai tersangka.
“Masing-masing tersangka ditahan selama 20 hari terhitung sejak 3 Agustus 2026 di Lapas Perempuan Kelas IIIB Ambon dan Rutan Ambon,” tutur Radot.
Dalam proses penyidikan, Kejati Maluku menemukan berbagai penyimpangan yang diduga dilakukan para tersangka, di antaranya Perencanaan proyek tidak sesuai ketentuan, termasuk tidak menggunakan konsultan perencana serta adanya perubahan lokasi pekerjaan tanpa perencanaan yang memadai.
Berdasarkan hasil penyidikan, tim penyidik menemukan adanya berbagai penyimpangan dalam pelaksanaan pekerjaan diantaranya perencanaan pengadaan dilakukan tidak sesuai ketentuan, termasuk tidak adanya konsultan perencana dan perubahan lokasi pekerjaan yang tidak didukung perencanaan yang benar.
Kemudian dilakukan perubahan kontrak (addendum) berulang kali tanpa dilengkapi dokumen pendukung CCO dan Justifikasi Teknis, pembayaran termin I hingga termin terakhir (100 persen) dilakukan tidak berdasarkan prestasi fisik pekerjaan yang sebenarnya, para tersangka melakukan rekayasa dokumen, seolah-olah progres fisik telah memenuhi persyaratan pencairan.
Dugaan pelanggaran lainnya adalah sebagian pekerjaan tidak dilaksanakan sesuai kontrak sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara.





