Parkir Jakarta Masih Dihantui Pungutan dan Kebocoran, Simak Selengkapnya

Ilustrasi parkir liar, Dokumentasi Dinas Perhubungan Jawa Barat

JAKARTA, SPN — Seribu atau dua ribu rupiah yang dipungut dari satu kendaraan mungkin terlihat kecil. Namun, jika dikumpulkan dari ribuan kendaraan di berbagai sudut Jakarta setiap hari, nilainya dapat berubah menjadi gunung rupiah.

Di situlah persoalan parkir Jakarta menjadi lebih dari sekadar urusan tarif. Parkir liar, pungutan yang tidak sesuai ketentuan, hingga transaksi yang tidak tercatat berpotensi membuka ruang kebocoran penerimaan sekaligus menunjukkan masih adanya persoalan dalam tata kelola perparkiran Ibu Kota.

Analis Kebijakan Transportasi sekaligus Ketua Koalisi Warga untuk Transportasi (KAWAT) Indonesia, Azas Tigor Nainggolan, mengatakan persoalan tersebut bukan hal baru. Menurut dia, pembenahan tata kelola parkir Jakarta telah berlangsung selama puluhan tahun, tetapi persoalan di lapangan masih terus ditemukan.

Kepada SPN, Tigor sempat bercerita, jika dirinya juga telah beberapa kali menyampaikan pandangan maupun hasil kajian mengenai perparkiran kepada DPRD DKI Jakarta. Saat ini, DPRD DKI Jakarta tengah membentuk panitia khusus (pansus) tata kelola parkir.

“Masalahnya bukan sekadar siapa yang mengelola parkir, tetapi bagaimana sistemnya dibangun agar pendapatan tercatat, pelayanan terjamin dan parkir menjadi bagian dari manajemen transportasi,” kata Tigor dalam keterangannya, Senin (21/9/2026).

Menurut Tigor, pengelolaan parkir di Jakarta memiliki sejarah panjang. Dalam buku Historical Sites of Jakarta (2000), Pater A. Heuken, SJ, mencatat aktivitas pengelolaan kendaraan yang berhenti atau “Jaga Oto” telah dikenal sejak masa kolonial.

Pada masa itu, pengelolaan kendaraan yang berhenti di sejumlah kawasan dilakukan masyarakat setempat. Seiring pertumbuhan kota dan meningkatnya jumlah kendaraan, pemerintah daerah kemudian mulai mengambil alih dan menata kegiatan tersebut.

Pada 1972, Pemerintah Daerah DKI Jakarta mendirikan PT Parkir Jaya sebagai badan pengelola parkir. Setelah lembaga itu dibubarkan, pemerintah daerah membentuk Badan Otorita Pengelola Parkir (BOPP) pada 1977 yang kemudian digantikan Badan Pengelolaan Perparkiran (BP Parkir) pada 1979.

Perubahan kelembagaan itu menunjukkan bahwa pemerintah sejak lama berupaya membawa aktivitas parkir yang sebelumnya banyak berlangsung secara informal ke dalam sistem pengelolaan resmi.

Namun, menurut Tigor, perubahan kelembagaan belum otomatis menyelesaikan persoalan pengawasan dan pencatatan penerimaan di lapangan.

“Parkir tidak boleh hanya dilihat sebagai kegiatan memungut uang dari kendaraan yang berhenti. Parkir harus menjadi bagian dari sistem transportasi Jakarta,” ujarnya.

Tigor menjelaskan, berdasarkan penelitian yang dilakukan bersama Forum Warga Kota Jakarta (FAKTA Jakarta) pada 2005-2006, terdapat tiga fungsi utama parkir yang perlu diperhatikan pemerintah.

Pertama, parkir merupakan bagian dari sistem transportasi karena berkaitan dengan penggunaan kendaraan pribadi dan kemacetan.

Kedua, parkir merupakan sumber pendapatan daerah sehingga pengelolaannya harus transparan dan akuntabel.

Ketiga, parkir merupakan bagian dari pelayanan publik karena berkaitan dengan keamanan dan kenyamanan pengguna kendaraan.

Hasil penelitian tersebut kemudian dituangkan dalam buku Politik Perparkiran Jakarta pada 2006 dan disampaikan kepada Wakil Gubernur DKI Jakarta saat itu, Fauzi Bowo.

Dalam perkembangan selanjutnya, pengelolaan perparkiran ditempatkan di bawah Dinas Perhubungan DKI Jakarta melalui Unit Pengelola Perparkiran.

Unit tersebut memiliki fungsi pelayanan perparkiran, pemungutan dan penyetoran penerimaan retribusi parkir, serta pengawasan, pengendalian dan penertiban parkir.

Bagi Tigor, sistem tersebut seharusnya terus diperkuat dengan teknologi dan mekanisme pengawasan yang mampu memastikan setiap transaksi tercatat.

Belum lama ini, persoalan itu kembali menjadi perhatian setelah Wali Kota Jakarta Pusat Arifin menemukan dugaan ketidaksesuaian tarif dan prosedur parkir di Jalan Sumenep, Menteng, pada 18 September 2026.

Arifin meminta mekanisme dan tarif parkir di lokasi tersebut diperiksa untuk memastikan pelaksanaannya sesuai ketentuan.

“Kita ingin memastikan ketentuan aturannya sebagaimana. Tadi ada yang bilang Rp2.000, ada yang Rp5.000,” kata Tigor menirukan Arifin.

Jalan Sumenep merupakan salah satu lokasi yang telah ditetapkan sebagai lokasi parkir oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta. Pemerintah Kota Jakarta Pusat juga menyoroti keberadaan lahan parkir swasta di sekitar kawasan tersebut agar tidak mengganggu fungsi jalan.

Bagi Tigor, temuan tersebut memperlihatkan pentingnya pengawasan langsung, terutama pada lokasi yang secara resmi telah ditetapkan sebagai tempat parkir.

Pengguna kendaraan, kata dia, semestinya mendapatkan informasi tarif yang jelas, bukti pembayaran, serta kepastian bahwa uang yang dibayarkan masuk ke mekanisme penerimaan resmi.

Tigor juga menceritakan sejumlah pengalaman pengguna kendaraan yang menurut dia menunjukkan adanya persoalan dalam praktik perparkiran.

Ia mencontohkan pengalaman kerabatnya yang diminta membayar Rp20.000 ketika memarkir kendaraan di sekitar Jalan Sunan Kalijaga, Jakarta Selatan. Pembayaran disebut dilakukan melalui QRIS milik sebuah warung di kawasan tersebut.

Tigor juga mengaku pernah mengalami persoalan ketika menggunakan lokasi parkir resmi di kawasan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat.

“Saya parkir tidak lebih dari satu jam, tetapi ketika akan pulang diminta membayar Rp15.000 secara tunai. Padahal seharusnya ada mekanisme pembayaran resmi,” katanya.

Pengalaman tersebut, menurut dia, perlu dilihat bukan semata sebagai persoalan nominal. Yang lebih penting adalah memastikan adanya batas yang jelas antara tarif resmi, pembayaran pengguna, penerimaan pemerintah, dan uang yang diterima petugas di lapangan.

Digitalisasi dan pengawasan

Digitalisasi pembayaran dinilai dapat menjadi salah satu instrumen untuk memperkecil ruang kebocoran. Dengan sistem yang terintegrasi, setiap transaksi idealnya dapat ditelusuri, mulai dari kendaraan masuk, tarif yang dikenakan, pembayaran, hingga penerimaan yang tercatat.

“Kalau sistemnya transparan, masyarakat tahu berapa tarif yang harus dibayar dan pemerintah juga tahu berapa penerimaan sebenarnya. Di situlah teknologi harus digunakan,” ungkapnya.

Menurut dia, keberadaan juru parkir tetap dibutuhkan untuk membantu pelayanan di lapangan. Namun, mereka perlu ditempatkan dalam sistem kerja yang jelas, termasuk mekanisme pembayaran, pencatatan dan pertanggungjawaban.

Tigor meminta Pemprov DKI Jakarta melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pengelolaan perparkiran, termasuk pengawasan lokasi parkir resmi dan penertiban parkir liar.

Ia juga meminta Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memastikan jajaran pengelola parkir menjalankan fungsi pelayanan, pengawasan dan pengendalian sesuai tugasnya.

Terlebih diketahui, persoalan parkir Jakarta bukan semata tentang berapa rupiah yang dibayarkan pengguna kendaraan.

Setiap transaksi parkir merupakan bagian dari rantai pengelolaan transportasi dan penerimaan daerah. Karena itu, semakin kecil transaksi yang luput dari pencatatan, semakin kecil pula ruang kebocoran yang dapat terjadi.

“Yang harus dibangun adalah budaya pelayanan dan sistem pengelolaan parkir yang modern, transparan serta dapat dipertanggungjawabkan,” tutupnya. ***

No More Posts Available.

No more pages to load.