JAKARTA, SinarPagiNews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan lima orang tersangka usai Operasi Tangkap Tangan (OTT) di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Kelima tersangka keluar dari Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (14/10/2026) sekitar pukul 16.48 WIB dengan rompi tahanan oranye dan tangan terborgol, sebelum digiring ke Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menyampaikan dari Yogyakarta, penetapan tersangka dilakukan setelah perkara naik ke tahap penyidikan melalui forum ekspose Selasa malam (13/10).
“Tersangka ada lima orang, sudah dimasukkan ke Rutan KPK juga semua,” ujar Setyo di sela Jelajah Media 2026 di Sleman.
5 Tersangka yang Ditahan:
1. Gabriel Purwaka Sigit (GPS) – Kasubdit Pengelolaan Bantuan dan Kedaruratan BNPB sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
2. Bima Setyawan – yang disebut sebagai adik Kepala BNPB Letjen Suharyanto
3. Richard Erlangga – Tenaga ahli Kepala BNPB
4. Gery Prasetiawan (Gery P) – Pihak swasta
5. Syifa Nrika Ghifarian (Syifa NG) – Pihak swasta
Jubir KPK Budi Prasetyo menjelaskan: “Setelah penyelidikan diputuskan naik ke tahap penyidikan pada forum ekspose tadi malam, kemudian penyidik menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka.”
Sestama Rustian Tidak Ditahan
Sekretaris Utama BNPB Rustian yang sebelumnya ikut diamankan dalam OTT 14 orang, berstatus saksi dan diperbolehkan pulang. 9 orang lainnya yang berstatus saksi juga dipulangkan.
Perkara diduga terkait korupsi pengadaan barang dan jasa serta Dana Siap Pakai (DSP) kebencanaan. Dalam OTT, KPK mengamankan 14 orang dan menyita barang bukti uang tunai Rp 1,4 miliar serta emas batangan dan tabungan emas.
Ketua KPK menegaskan tidak pandang bulu meski ada hubungan keluarga pejabat.
“Kami tidak melihatnya siapa dia. Yang dimintai pertanggungjawaban adalah subjek yang diduga melakukan perbuatan melawan hukum,” tegas Setyo.








