Operasi Patuh 2026 Dimulai Besok, Ini 15 Pelanggaran yang Diincar Polisi

Operasi Patuh 2026 dimulai Senin 26 Oktober hingga 8 November 2026 serentak di Indonesia, ini 15 pelanggaran yang diincar polisi, tilang manual pekan kedua.
Operasi Patuh 2026 dimulai Senin 26 Oktober hingga 8 November 2026 serentak di Indonesia, ini 15 pelanggaran yang diincar polisi, tilang manual pekan kedua.

JAKARTA SPN – Kepolisian Republik Indonesia akan menggelar Operasi Patuh 2026 serentak di seluruh Indonesia mulai Senin (26/10/2026) hingga Minggu (8/11/2026). Operasi selama 14 hari ini mengusung tema “Tertib Berlalu Lintas Demi Terwujudnya Indonesia Emas”.

Operasi ini bertujuan meningkatkan disiplin masyarakat, menekan angka pelanggaran, dan menurunkan angka kecelakaan lalu lintas. Pelaksanaan mengedepankan langkah preemtif, preventif, serta pendekatan persuasif dan humanis, namun penegakan hukum tegas tetap diberlakukan bagi pelanggaran yang membahayakan keselamatan.

Di Jawa Timur, Polda Jatim menggelar Operasi Patuh Semeru 2026. Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast menjelaskan tilang manual direncanakan mulai diterapkan pada pekan kedua atau awal November oleh personel bersertifikasi di bawah pengawasan perwira.

Sementara di Aceh, Polres Bireuen menggelar Operasi Patuh Seulawah 2026. Kapolres Bireuen AKBP Yulhendri melalui Kasat Lantas AKP Irwansyah Nasution merinci 15 jenis pelanggaran utama yang menjadi target, yaitu tidak menggunakan helm SNI, tidak menggunakan sabuk keselamatan, tidak memiliki atau tidak membawa SIM, tidak memiliki atau tidak membawa STNK, berboncengan lebih dari satu orang, berkendara melebihi batas kecepatan, menerobos lampu merah, mendahului kendaraan di tempat terlarang, menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi, kendaraan ODOL, pengendara di bawah umur, menggunakan telepon genggam saat berkendara, aksi balap liar, penggunaan lampu rotator atau strobo, serta melawan arus.

Wadir Lantas Polda Jatim AKBP Wawan Andi Susanto menegaskan penindakan hukum merupakan upaya terakhir setelah edukasi dilakukan. Perhatian khusus diberikan pada pelanggaran fatal seperti melawan arus dan pengendara di bawah umur yang belum memiliki SIM.

Polisi mengimbau masyarakat melengkapi surat-surat kendaraan, menggunakan helm SNI dan sabuk keselamatan, tidak menggunakan ponsel saat berkendara, serta memastikan kendaraan laik jalan sebelum bepergian.

No More Posts Available.

No more pages to load.