AMBON, SPN – Kodam XV/Pattimura angkat bicara terkait dugaan penipuan penerimaan Calon Siswa (Casis) TNI AD asal Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, yang menyeret oknum prajurit aktif.
Kasus ini mencuat setelah keluarga Sdr. S, warga Desa Fukweu, Kecamatan Sanana Utara, Kepulauan Sula, melaporkan dugaan penipuan dalam proses penerimaan Tamtama Gelombang I dan II Tahun 2026. Keluarga mengaku telah menyerahkan uang sebesar Rp112.029.000 kepada oknum prajurit setelah diiming-imingi kelulusan.
Oknum yang dimaksud adalah Serma S.U. Setelah menerima uang, yang bersangkutan tidak dapat dihubungi dan melarikan diri dari kesatuan.
Kapendam XV/Pattimura Kolonel Inf Adi Swastika menegaskan, Serma S.U saat ini telah melakukan desersi dan ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Pomdam XV/Pattimura.
“Yang bersangkutan saat ini sudah berstatus DPO karena tidak hadir tanpa izin dari kesatuan. Perkara tersebut juga telah ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” jelas Kolonel Adi, di Ambon, Sabtu kemarin.
Kodam menegaskan, penyerahan uang Rp112.029.000 itu merupakan murni perbuatan oknum secara pribadi dan sama sekali bukan atas nama satuan atau institusi TNI.
Sesuai perintah Pangdam XV/Pattimura Mayjen TNI Dody Triwinarto, setiap praktik percaloan atau penyalahgunaan werving penerimaan calon prajurit adalah tindakan ilegal dan pelanggaran pidana. Oknum yang terlibat terancam Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Kodam juga menegaskan komitmen transparansi dengan menyebut ada beberapa oknum lain yang saat ini tengah menjalani proses pemeriksaan hingga PTDH akibat terlibat praktik serupa.





