JAKARTA, SPN – Kebutuhan pembangunan daerah terus meningkat seiring berkembangnya kawasan perkotaan dan tuntutan peningkatan layanan publik. Infrastruktur, transportasi, pengelolaan lingkungan hidup, hingga fasilitas pendidikan dan kesehatan memerlukan pembiayaan yang semakin besar. Sementara itu, kemampuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) memiliki keterbatasan sehingga pemerintah daerah dituntut mencari sumber pendanaan yang lebih inovatif.
Dalam situasi tersebut, konsep creative financing atau pembiayaan kreatif mulai mendapat perhatian sebagai salah satu alternatif pendanaan pembangunan. Skema ini menawarkan pendekatan yang memadukan berbagai sumber pembiayaan, mulai dari pemerintah, sektor swasta, lembaga keuangan, filantropi, hingga partisipasi masyarakat, sehingga pembangunan tidak sepenuhnya bergantung pada APBD.
Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD) dalam OECD DAC Blended Finance Guidance menjelaskan bahwa creative financing merupakan pendekatan untuk memobilisasi modal swasta dengan dukungan dana publik guna menghasilkan pembangunan yang memberikan dampak ekonomi maupun sosial. Sementara itu, Bank Dunia melalui Global Financial Development Report menilai bahwa kebutuhan investasi infrastruktur global telah melampaui kemampuan pembiayaan pemerintah sehingga dibutuhkan instrumen pendanaan yang lebih beragam.
Di Indonesia, konsep tersebut mulai diterapkan melalui berbagai instrumen seperti Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU), green bond, green sukuk, investasi berdampak (impact investment), hingga berbagai bentuk pembiayaan berbasis kemitraan.
Belakangan, ruang lingkup creative financing mulai berkembang. Tidak hanya menyasar pembangunan infrastruktur, konsep tersebut juga mulai dikaitkan dengan transformasi lingkungan hidup, pengelolaan sampah, ketahanan iklim, hingga pengembangan kawasan perkotaan.
Wacana tersebut sempat mengemuka dalam Focus Group Discussion (FGD) bertema “Transformasi Infrastruktur dalam Menunjang Akselerasi Ekonomi” yang digelar di Kantor Wali Kota Jakarta Barat pada 7 Mei 2026. Dalam forum tersebut berkembang gagasan mengenai pemanfaatan creative financing untuk mendukung pembangunan Jakarta Barat, memperkuat konektivitas dengan Kota Tangerang dan wilayah Provinsi Banten, sekaligus membuka peluang kolaborasi lintas pemerintah, dunia usaha, akademisi, dan masyarakat.
Selain itu, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta juga sempat menyampaikan bahwa transformasi TPST Bantargebang diarahkan memanfaatkan skema creative financing. Pendekatan tersebut membuka peluang penggunaan berbagai instrumen pendanaan, seperti investasi hijau, climate finance, perdagangan karbon, dana filantropi, hingga donasi lingkungan hidup untuk mendukung modernisasi pengelolaan sampah.
Dalam konteks lingkungan hidup, sejumlah negara telah memanfaatkan berbagai instrumen pembiayaan inovatif seperti green bond, payment for ecosystem services (pembayaran jasa lingkungan), pendanaan karbon, hingga dana transisi iklim. Skema tersebut dinilai mampu memperluas sumber pembiayaan sekaligus mendorong keterlibatan masyarakat dan sektor swasta dalam pembangunan berkelanjutan.
Di sisi lain, pembahasan mengenai pembiayaan alternatif juga mengemuka setelah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana menerbitkan obligasi daerah senilai Rp3,5 triliun pada 2027 untuk membiayai sejumlah proyek layanan publik, antara lain pembangunan jalur LRT, rumah sakit umum daerah, dan sekolah.
Rencana tersebut memunculkan beragam tanggapan. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengaku belum mengetahui secara rinci rencana tersebut dan mempertanyakan urgensi penerbitan obligasi mengingat kondisi fiskal DKI Jakarta dinilai masih cukup kuat. Meski demikian, ia juga menyatakan bahwa penerbitan obligasi daerah bukan merupakan langkah yang bermasalah sepanjang dilakukan oleh pemerintah daerah yang memiliki kapasitas fiskal dan kredibilitas yang baik.
Perkembangan itu menunjukkan bahwa pembiayaan kreatif bukan hanya berbicara mengenai instrumen pendanaan, melainkan juga menyangkut tata kelola dan kelembagaan.
Dalam sejumlah diskusi, muncul pula usulan agar setiap proyek yang menggunakan skema creative financing dikelola melalui sebuah lembaga khusus yang berfungsi sebagai pusat koordinasi atau one stop financing office. Lembaga tersebut diharapkan mampu mengintegrasikan perencanaan proyek, pencarian sumber pembiayaan, kerja sama dengan investor, hingga pengawasan pelaksanaan proyek sehingga proses pendanaan menjadi lebih efektif dan terkoordinasi.
Pendukung gagasan tersebut menilai keberadaan satu lembaga akan mempermudah koordinasi antara pemerintah daerah, kementerian, badan usaha, investor, lembaga keuangan, hingga mitra pembangunan lainnya. Selain mempercepat pengambilan keputusan, model tersebut dinilai dapat meningkatkan kepastian bagi investor karena seluruh proses pembiayaan dilakukan melalui satu pintu.
Namun, usulan tersebut juga memerlukan perhatian serius. Pembentukan lembaga baru berpotensi menambah struktur birokrasi apabila tidak diikuti pembagian kewenangan yang jelas. Selain itu, proyek-proyek bernilai investasi besar yang melibatkan banyak pihak juga berisiko memunculkan tarik-menarik kepentingan apabila tata kelola, transparansi, dan mekanisme pengawasannya tidak dirancang secara kuat sejak awal.
Karena itu, sejumlah kalangan menilai yang terpenting bukan sekadar membentuk badan baru, melainkan memastikan adanya sistem tata kelola yang akuntabel, pengawasan independen, serta kejelasan fungsi agar tidak terjadi tumpang tindih dengan perangkat daerah maupun instansi yang telah ada.
Sementara itu, OECD juga mengingatkan yang di publikasikan pada tahun 2007, bahwa keberhasilan creative financing sangat bergantung pada transparansi, akuntabilitas, kepastian hukum, dan pembagian risiko yang proporsional. Sementara Bank Dunia menilai tidak semua proyek layak menggunakan pendekatan tersebut. Proyek yang belum memiliki kelayakan ekonomi atau kepastian pengembalian investasi umumnya akan sulit menarik minat investor.
Creative financing bukan sekadar mencari sumber dana di luar APBD. Lebih dari itu, konsep ini merupakan upaya membangun kolaborasi, sehingga tidak heran narasi Jakarta Kota Kolaborasi sudah bergema beberapa tahun silam, yang mungkin untuk menjawab tantangan pembangunan yang semakin kompleks.
Bagi pemerintah daerah, tentunya pembiayaan kreatif dapat menjadi salah satu alternatif untuk mempercepat pembangunan infrastruktur, memperbaiki layanan publik, dan mendorong transformasi lingkungan hidup.
Namun, keberhasilannya akan sangat ditentukan oleh tata kelola yang baik, kepastian regulasi, transparansi, serta kemampuan menjaga kepentingan publik di atas berbagai kepentingan lainnya. ***




