JAKARTA, SPN — Rebo Wekasan merupakan sebutan bagi Rabu terakhir pada bulan Safar, bulan kedua dalam kalender Hijriah. Tradisi ini telah berkembang di sejumlah daerah di Indonesia, khususnya di kalangan masyarakat Muslim Jawa, Sunda, Betawi hingga Madura.
Istilah lain yang digunakan antara lain Rebo Kasan maupun Rebo Pungkasan.
Rebo Wekasan kemudian dikaitkan oleh sebagian masyarakat dengan momentum turunnya bala atau berbagai bentuk musibah.
Dilansir dari berbagai sumber, keterangan mengenai hal tersebut ditemukan dalam sejumlah kitab yang menjadi rujukan dalam tradisi keislaman.
Salah satunya adalah kitab Kanzun Najah was-Surur fi Fadhail al-Azminah wash-Shuhur karya Syekh Abdul Hamid Quds. Dalam kitab tersebut dinukil keterangan dari sebagian wali Allah yang memiliki pengetahuan spiritual bahwa setiap tahun terdapat 320.000 macam bala yang diturunkan dan awal turunnya disebut terjadi pada Rabu terakhir bulan Safar.
Keterangan serupa juga terdapat dalam Mujarrabat ad-Dairabi karya Syekh Ahmad bin Umar ad-Dairabi. Namun, penting dicatat, keterangan mengenai jumlah bala tersebut bukan hadis Nabi yang sahih, melainkan dinukil dari keterangan sebagian orang arif atau ahli kasyaf.
Karena itu, angka tersebut tidak semestinya diperlakukan sebagai dalil yang mewajibkan umat Islam meyakini Rebo Wekasan sebagai hari sial.
Bahkan, dalam penjelasan NU Online disebutkan bahwa Muktamar Ketiga NU menetapkan untuk tidak mempercayai adanya hari nahas atau hari yang pada dirinya membawa kesialan. Dengan demikian, Rebo Wekasan tidak tepat jika dimaknai sebagai hari yang pasti membawa musibah.
Lantas, bagaimana menyikapinya?
Dalam tradisi amaliah masyarakat Muslim, Rebo Wekasan justru menjadi momentum untuk memperbanyak amal saleh dan memohon perlindungan kepada Allah SWT.
Amaliah yang dilakukan antara lain bersedekah, berdzikir, membaca Al-Qur’an, memperbanyak istighfar, bershalawat, berdoa, bersilaturahmi, serta melakukan ibadah sunnah.
Sejumlah ulama juga membahas shalat lidaf’il bala, yakni shalat yang diniatkan sebagai ikhtiar memohon perlindungan kepada Allah dari bala yang dikhawatirkan. Namun, praktik tersebut tidak boleh diposisikan sebagai shalat wajib khusus Rebo Wekasan atau sebagai ibadah yang memiliki ketentuan pasti dari syariat.
Sebagian ulama membolehkannya dalam kerangka shalat hajat untuk memohon perlindungan atau shalat sunnah mutlak, bahkan kelompok tarekat mu‘tabarah menjadikan sholat ini sebagai Amaliah rutin sehari-harinya di samping sholat fardhu.
Sehingga saat datangnya Rabu terakhir bulan safar, sholat lidaf’il bala, menjadi hal yang biasa dilakukan.
Dengan demikian, Rebo Wekasan bukanlah ritual buang sial di luar syariat dan bukan pula keyakinan bahwa Rabu terakhir bulan Safar merupakan hari sial.
Ia dapat dipahami sebagai momentum tradisi amaliah untuk memperbanyak ibadah, bersedekah dan berdoa, dengan tetap meyakini bahwa segala bala maupun keselamatan berada dalam kehendak Allah SWT. ***





