JAKARTA, SPN – Gempar! Bareskrim Polri menetapkan mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal Presiden Prabowo Subianto, Selasa (3/11/2026) malam.
Kabareskrim Komjen Asep Safrudin mengumumkan 3 tersangka: LSP (Listyo Sigit Prabowo), ASN (Irjen Ahrie Sonta Nasution), dan EH (Irjen Eko Hadi Santoso). Satu orang lagi, SU (Irjen Slamet Uliandi) masih saksi.
Penyadapan diduga berlangsung 2025-2026. Nomor telepon dimasukkan ke server Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa verifikasi dan tanpa surat penyidik, melanggar Perkap No.5 Tahun 2010. Targetnya bukan hanya Presiden, tapi pejabat negara, tokoh politik, media, ormas, LSM, hingga pengusaha.
Lebih parah, pada Oktober 2026 tersangka diduga memerintahkan penghapusan file hasil sadapan di komputer LIMS. Petugas yang tahu lalu melapor 30 Oktober 2026. Polisi menyita 11 HP, 1 iPad, dan 4 flashdisk. Ketiganya langsung ditahan di Rutan Mabes Polri.
Mereka dijerat Pasal 258 KUHP ancaman 10 tahun, Pasal 332 KUHP ancaman 6 tahun, dan Pasal 32 UU ITE ancaman 8 tahun. Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra menegaskan tidak ada pasal makar. Penetapan tersangka bukan vonis bersalah. Proses penyidikan masih berjalan untuk membongkar rantai perintah.










