JAKARTA, SPN – Tim kuasa hukum keluarga eks Jampidsus Febrie Adriansyah (FA) menilai hasil ekshumasi dan penyidikan Polda Metro Jaya (PMJ) menjawab berbagai isu liar di tengah publik soal meninggalnya Sutrimo.
“Kami berharap hasil ekshumasi hari ini bisa menunjukkan bahwa dari awal, keluarga FA ataupun kami semua, itu tidak terkait apapun dengan kematian Sutrimo,” kata Ahmad B. Daniel, kuasa hukum keluarga Febrie Adriansyah dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu petang, (30/9/2026).
Tim kuasa hukum dari Nama Lia Daniel and Patners ini lebih lanjut menyampaikan, dari awal pihaknya yakin bahwa meninggalnya Sutrimo itu tidak janggal.
“Kami sudah meyakini dari awal bahwa almarhum ini meninggal karena proses yang alami,” ucapnya.
Daniel menyampaikan, namun karena meninggalnya almarhum saat tengah ramainya kasus FA, maka muncul berbagai spekulasi di tengah publik.
“Dikatakanlah dia Karumga dan orang yang paling tahu kegiatan aktivitas eks Jampidsus,” ucapnya.
Tim kuasa hukum dan keluarga FA tidak menanggapi berbagai spekulasi liar tersebut dan memilih membiarkan proses hukum yang menjawabnya.
“Kami sengaja tidak memberikan tanggapan-tanggapan, supaya proses yang sedang dilakukan oleh penyelidik Polda Metro Jaya ini berjalan clear,” tandasnya.
Kuasa hukum keluarga FA lainnya, Fajar Gora, menambahkan, berbagai isu terbilang aneh bermunculan dikaitkan dengan meninggalnya Sutrimo.
“Seperti contohnya Karumga tadi, padahal bukan Karumga. Dia tuh bahkan masuk [rumah FA] pun tidak pernah. Dia ada di luar,” ujarnya.
Kemudian, Sutrimo disebut-sebut pegawai tetap FA, padahal almarhum boleh dibilang hanya sebagai pekerja lepas.
“Itu yang kita tahu, tetapi kita tidak mau bereaksi berlebihan,” katanya.
Tim kuasa hukum keluarga FA mengapresiasi keja keras Tim Penyidik Polda Metro Jaya, mulai dari penyelidikan, penyidikan, termasuk melakukan ekshumasi.
“Ini bukan hal yang gampang, 19 hari sudah dimakamkan, kemudian harus dibongkar lagi, dicek lagi. Ini bukan proses yang gampang dan memerlukan keahlian-keahlian yang sangat spesifik,” ucap Fajar.
Hasil kerja keras tersebut disampaikan Polda Metro Jaya bahwa tidak ditemukan arsenik ataupun sianida. Bahkan alkohol pun tidak ada dalam jenazah almarhum Sutrimo.
“Yang lebih penting adalah, pada saat Pak Wadirkrimum memberikan penjelasan, beliau menyatakan bahwa tidak ditemukan tindak pidana,” katanya.
Artinya, lanjut Fajar, ini menjawab laporan bahwa almarhum Sutrimo diduga dibunuh atau korban pembunuhan berencana.
Perkara Tidak Dilanjutkan
Fajar menyampaikan, sesuai keterangan Polda Metro Jaya bahwa tidak ada tindak pidana dalam kasus meninggal Sutrimo, maka perkaranya harus dihentikan.
“Jika tidak ditemukan tindak pidananya, tentu perkara ini juga demi hukum harusnya tidak berlanjut,” katanya.
David Sitorus, juga kuasa hukum keluarga FA menambahkan, hasil ekshumasi dan penyidikan Polda Metro Jaya, dalam hal ini penyidik sudah memeriksa 38 orang saksi dan organ-organ tubuh almarhum, olah TKP, tidak ada ditemukan sianida, pestisida, alkohol, atau apapun yang bersifat racun.
“Kami sangat mengapresiasi Polda Metro Jaya, tetap memeriksa saksi-saksi dan menangani perkara ini secara transparan, profesional, dan mengedepankan asas peraduga tidak bersalah,” ucapnya.
Tim kuasa hukum mengharapkan Polda Metro Jaya segera mengeluarkan SP3. “Kami mendukung agar Polda Metro Jaya dapat segera melengkapi bukti-bukti formal tersebut agar perkara ini ada kepastian hukumnya,” kata dia.
Terakhir, tim kuasa hukum dan keluarga FA menyampaikan belasungkawa mendalam kepada keluarga almarhum Sutrimo.
“Turut berduka cita yang sedalam-dalamnya atas meninggalnya Bapak Almarhum Sutrimo,” kata David.
Kematian Sutrimo, pria yang disebut bekerja sebagai kepala rumah tangga di kediaman mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah, menjadi perhatian publik setelah ia ditemukan tidak sadarkan diri pada 23 Juli 2026.
Sutrimo ditemukan di sekitar Klinik Mordent, Kramat Pela, Jakarta Selatan. Ia kemudian dievakuasi menggunakan ambulans ke Rumah Sakit Muhammadiyah Taman Puring. Namun, pihak rumah sakit menyatakan Sutrimo telah meninggal dunia. Pada saat ditemukan, sempat muncul informasi mengenai kondisi mulut dan hidung korban yang mengeluarkan busa.
Kondisi tersebut kemudian menjadi salah satu hal yang didalami penyidik. Terlebih, pada tahap awal keluarga melaporkan dugaan adanya tindak pidana terkait kematian Sutrimo. Polisi selanjutnya melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi, barang bukti, rekaman kamera pengawas atau CCTV, serta melakukan pemeriksaan forensik.
Penyidik juga menelusuri pergerakan Sutrimo sebelum ditemukan tidak sadarkan diri. Puluhan titik CCTV dianalisis untuk merekonstruksi aktivitas korban, termasuk rangkaian kejadian pada periode sebelum korban ditemukan. Dalam prosesnya, polisi menyebut hasil CCTV menjadi salah satu dasar untuk melakukan ekshumasi dan pemeriksaan lebih lanjut terhadap jenazah.
Ekshumasi dilakukan pada 12 Agustus 2026 di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah. Proses tersebut melibatkan tim gabungan dokter dan ahli kedokteran forensik. Sejumlah sampel dari jenazah juga diambil untuk pemeriksaan laboratorium, termasuk pemeriksaan toksikologi dan histopatologi.
Polda Metro Jaya kemudian mengumumkan hasil pemeriksaan tersebut pada 30 September 2026. Dari pemeriksaan forensik, tidak ditemukan luka yang menunjukkan kekerasan akibat benda tajam maupun benda tumpul. Tim juga tidak menemukan patah tulang yang berkaitan dengan kekerasan.
Pemeriksaan toksikologi terhadap organ tubuh dan tanah di sekitar makam juga tidak menemukan kandungan pestisida, alkohol, arsen maupun sianida. Namun, pemeriksaan menemukan kandungan kafein pada sejumlah organ dan jaringan tubuh.
Pada pemeriksaan sistem kardiovaskular, tim forensik menemukan sejumlah faktor risiko dan perubahan patologis. Di antaranya lemak abdomen yang tebal serta dinding arteri koroner yang keras dan menebal. Pemeriksaan histopatologi juga menunjukkan penyempitan lumen arteri koroner hingga sekitar 75 persen.
Berdasarkan keseluruhan pemeriksaan luar, pemeriksaan dalam dan pemeriksaan penunjang, tim forensik menyatakan penyakit jantung iskemik tidak dapat disingkirkan sebagai penyebab kematian Sutrimo. Temuan kafein juga disebut dapat berperan sebagai faktor pencetus atau memperberat kondisi tersebut.

Dari sisi penyidikan, Polda Metro Jaya menyatakan hingga 30 September 2026 belum menemukan bukti yang menunjukkan adanya tindak pidana dalam kematian Sutrimo. Kesimpulan tersebut diperoleh setelah penyidik mengorelasikan hasil ekshumasi dan pemeriksaan forensik dengan keterangan saksi, CCTV, serta barang bukti yang telah diperiksa.
Polisi menyebut penyidikan masih dapat kembali dilakukan apabila di kemudian hari ditemukan fakta atau bukti baru (novum). Dengan demikian, hasil ekshumasi menjadi salah satu bagian penting dalam menjelaskan kondisi medis Sutrimo, sementara kesimpulan mengenai tidak ditemukannya unsur pidana merupakan kesimpulan penyidikan berdasarkan bukti yang tersedia hingga saat ini. ***





