Teks Foto :
Dari kiri, kuasa hukum pelapor, Alfa Sidharta Brahmandita, S.H., M.H., dan Arif Winanto, S.H. (Foto: Istimewa)
JAKARTA, SPN— Tim kuasa hukum Chen Jihong, pelapor dalam perkara dugaan pemalsuan dan penggelapan di PT San Xiong Steel Indonesia, berharap majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Lampung yang nantinya memeriksa dan memutus perkara dengan tersangka Finny Fong dapat menjalankan persidangan secara jujur, adil, dan bebas dari pengaruh pihak mana pun.
Harapan tersebut disampaikan advokat Alfa Sidharta Brahmandita, S.H., M.H., bersama rekannya, Arif Winanto, S.H., selaku kuasa hukum Chen Jihong. Mereka menilai proses penanganan perkara yang telah berlangsung sejak November 2024 itu membutuhkan kepastian hukum melalui proses peradilan yang transparan dan objektif.
Kasus dugaan pemalsuan dan penggelapan yang berkaitan dengan PT San Xiong Steel Indonesia, berlokasi di Jalan Lintas Trans Sumatera KM 20, Tarahan, Katibung, Kabupaten Lampung Selatan, dilaporkan pada 19 November 2024.
Dalam perkembangannya, kedua belah pihak juga sempat menempuh upaya hukum melalui gugatan praperadilan.
“Transparansi sangat penting untuk memastikan terwujudnya keadilan serta memberikan kepastian hukum yang berkeadilan bagi seluruh pihak, khususnya bagi mereka yang menjadi korban dalam kasus ini,” ujar Alfa Sidharta Brahmandita kepada sejumlah awak media di kantor Brahmandita Law Firm & Partners, Indofood Tower, MidPlaza Sudirman, Jakarta, Rabu (14/10/2026).
Dalam kesempatan tersebut, Alfa dan Arif juga menyampaikan apresiasi kepada jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Lampung dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung atas penanganan perkara tersebut.
Apresiasi secara khusus disampaikan kepada Kapolda Lampung Irjen Pol. Helfi Assegaf, S.I.K., M.H., beserta jajaran, terutama Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Lampung Kombes Pol. Indra Hermawan, S.H., S.I.K., M.H.; Kasubdit 2 Harda Ditreskrimum AKBP Feizal Reza Harahap, S.E., M.Si.; serta Kanit Subdit 2 Harda AKP Hendra Safuan, S.H., M.H., berikut seluruh tim penyidik Ditreskrimum Polda Lampung.
Tim kuasa hukum menilai jajaran penyidik telah menangani laporan klien mereka secara profesional dan transparan hingga tahap penyerahan tersangka beserta barang bukti kepada pihak kejaksaan.
Berkas Perkara Dinyatakan Lengkap
Perkembangan penanganan perkara dugaan pemalsuan dan penggelapan yang berkaitan dengan PT San Xiong Steel Indonesia kini memasuki tahap lanjutan. Berkas perkara tersebut telah dinyatakan lengkap atau P-21, disertai penyerahan tersangka Finny Fong dan barang bukti kepada Kejaksaan Tinggi Lampung.
Tahap tersebut menjadi bagian dari proses hukum selanjutnya sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan untuk diperiksa dalam persidangan.
Tim kuasa hukum Chen Jihong berharap proses persidangan nantinya dapat berlangsung secara terbuka, objektif, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, sehingga seluruh pihak memperoleh kepastian hukum berdasarkan fakta dan alat bukti yang terungkap di persidangan.(**/Las)




