JAKARTA, SPN — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menunggu pengembalian uang dari anggota DPRD DKI Jakarta, Bebizie Sri Mulyati, yang diduga berkaitan dengan perkara gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, hingga saat ini belum ada pengembalian uang dari Bebizie. Penyidik masih menunggu proses tersebut.
“Belum ada pengembalian uang oleh saksi BBZ. Penyidik masih menunggu proses tersebut,” kata Budi kepada wartawan, Rabu (19/8/2026).
Budi menjelaskan, pengembalian uang tersebut dapat menjadi bagian penting dalam proses penyidikan. Langkah itu juga dapat membantu penyidik mengonfirmasi keterkaitan uang yang diterima dengan perkara yang sedang ditangani KPK.
“Karena dengan pengembalian itu artinya mengonfirmasi bahwa apa yang diterima ini terkait dengan apa yang sedang dilakukan penyidikan,” ujarnya.
Sebelumnya, Bebizie telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK. Ia menjelaskan kehadirannya di Kalimantan Timur pada 2017 hingga 2018 dalam kapasitas sebagai penyanyi yang mengisi sejumlah acara.
“Iya, jadi saya memenuhi panggilan dari KPK sehubungan dengan pemeriksaan, membantu pemeriksaan kasus hari ini, dan saya diperiksa sebagai penyanyi, mengisi acara di Kalimantan Timur,” kata Bebizie.
Dalam perkara tersebut, KPK menduga uang yang diterima Bebizie berasal dari salah satu pihak perusahaan tambang batu bara. KPK menyebut dugaan penerimaan tersebut tidak berkaitan dengan pekerjaan Bebizie sebagai pengisi acara.
Penyidik juga mendalami identitas pihak yang diduga memberikan uang tersebut. Berdasarkan informasi yang diperoleh, pemberi uang disebut berinisial FJ yang merupakan pimpinan PT BKS.
Perkara ini merupakan pengembangan penyidikan dugaan korupsi di sektor pertambangan batu bara yang menjerat Rita Widyasari. KPK juga mendalami dugaan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dalam perkara tersebut.
Rita sebelumnya diduga menerima uang yang dihitung berdasarkan satuan metrik ton dalam proses eksplorasi tambang batu bara. Dugaan penerimaan tersebut kemudian menjadi salah satu pintu masuk penyidik dalam mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang.
Dalam pengembangan perkara, KPK telah menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka, yakni PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti.
KPK menduga ketiga perusahaan tersebut digunakan sebagai sarana penerimaan hasil korupsi yang berkaitan dengan perkara Rita Widyasari.
Penyidikan terhadap perkara tersebut masih berlangsung. KPK terus mendalami aliran dana serta pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut. ***








