JAKARTA, SPN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi terbitkan Sprindik baru per Oktober 2026 untuk usut dugaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu.
Ini merupakan pengembangan dari kasus korupsi Pemkab Rejang Lebong yang sebelumnya menjerat Bupati Rejang Lebong nonaktif Muhammad Fikri Thobari (OTT 11 Maret 2026, 5 tersangka).
Poin Penting:
1. Sprindik Baru: KPK buka penyidikan baru terkait dugaan penerimaan lainnya / gratifikasi di Pemkot Bengkulu. Diumumkan Kamis (29/10/2026) hari ini.
2. Langsung Panggil DPRD: Hari ini juga, Kamis 29 Okt, penyidik jadwalkan pemanggilan saksi VLA selaku Anggota DPRD Kota Bengkulu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
– Nama lengkapnya Vinna Ledy Anggraheni (dari berita lain).
– Jubir KPK Budi Prasetyo: “Dari penyidikan tersebut, hari ini Kamis (29/10), penyidik menjadwalkan pemanggilan saksi VLA selaku Anggota DPRD Kota Bengkulu.”
3. Akar Kasus:
– Awalnya OTT proyek Pemkab Rejang Lebong.
– Pengembangan 20 Juli 2026.
– 26 Juli 2026: KPK geledah sejumlah lokasi di Kota Bengkulu – kantor dan rumah pihak swasta alkes/limbah, hingga rumah Kadis PUPR Kota Bengkulu Noprisman. Dari rumah Noprisman, KPK sita uang tunai Rp4 Miliar.
– Sebelumnya 26 Agustus: KPK juga sita mobil Mercy milik VLA, diduga pemberian dari pengusaha EBS.
– Rumah VLA juga sudah digeledah, dokumen disita.
4. Tersangka Baru Lain: Di kasus Rejang Lebong, KPK juga sudah tetapkan 2 tersangka baru Oktober 2026 ini: Eko Yusanto (Dirut PT Cahaya Mas Cemerlang) dan B Daditama (eks Wakil Ketua I DPD PAN Rejang Lebong / Tenaga Ahli RPJMD).
KPK belum tetapkan tersangka untuk sprindik Pemkot Bengkulu ini, masih dalam tahap pemeriksaan saksi.





