JAKARTA, SPN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang memanggil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nusron Wahid dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor.
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menegaskan pemanggilan itu akan ditentukan berdasarkan kebutuhan penyidikan. “Apakah nanti Saudara NW dipanggil ya, itu tergantung kebutuhan di penyidikan ke depan,” ucap Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Selasa (15/09/2026) malam.
Kasus ini bermula dari OTT pada Senin 14 September 2026 di Jabodetabek terkait pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk di Bogor. KPK mengamankan 19 orang dan menetapkan 8 tersangka dengan masa tahan 20 hari pertama 15 September – 4 Oktober 2026.
Fakta yang menyita perhatian: 4 dari 8 tersangka diduga merupakan orang kepercayaan Nusron Wahid, diantaranya Arif Sugiyanto, mantan Bupati Kebumen, Fahd El Fous alias Fahd A Rafiq, Ketua DPP Golkar.
Dalam OTT tersebut KPK menyita 20 koper uang tunai total Rp106,3 miliar, disebut terbesar sepanjang sejarah OTT. KPK menegaskan Nusron Wahid tidak terjaring OTT.
Ketua KPK Setyo Budiyanto meluruskan: “Yang kami amankan adalah pejabat eselon I, Kepala Kantor Pertanahan, dan pihak swasta. Menteri tidak termasuk.” ujar Setyo.








