KPK Bongkar Kerugian Negara Triliunan di Kasus Cukai Rokok PT Djarum

KPK Ungkap Kerugian Negara Triliunan Rupiah Dalam Kasus Dugaan Korupsi Cukai PT Djarum. Jubir Budi Prasetyo: Hitungan Awal Triliunan.
KPK Ungkap Kerugian Negara Triliunan Rupiah Dalam Kasus Dugaan Korupsi Cukai PT Djarum. Jubir Budi Prasetyo: Hitungan Awal Triliunan.

JAKARTA, SPN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kerugian negara mencapai triliunan rupiah dalam kasus dugaan korupsi cukai rokok PT Djarum.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut angka triliunan itu merupakan hitungan awal dan penyidikan akan ditarik mundur beberapa tahun ke belakang. KPK juga menegaskan kasus ini berbeda dengan kasus pajak yang ditangani Kejagung.

Budi Prasetyo mengatakan, angka itu merupakan hitungan awal tim penyidik. Hal itu disampaikannya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Kamis (29/10/2026) sore.

“Untuk hitungan awal di angka triliunan rupiah,” ungkap Budi Prasetyo.

KPK menjelaskan kasus ini merupakan pengembangan dari perkara Bea Cukai sebelumnya. Dugaan awal berkaitan dengan penerimaan negara dari pita cukai di PT Djarum dan adanya dugaan pemberian atau kickback kepada oknum pejabat Bea Cukai.

Budi menegaskan kasus KPK ini berbeda dengan kasus yang ditangani Kejaksaan Agung. Kasus KPK fokus pada cukai, sementara Kejagung menangani dugaan pajak.

“Kami pastikan berbeda karena ini berkaitan dengan cukai, sedangkan yang kawan-kawan lakukan di Kejaksaan Agung ini dugaannya terkait dengan pajak. Ini dua hal yang berbeda,” jelasnya.

KPK sebelumnya menggeledah Kantor PT Djarum dan Kantor Bea Cukai Kudus pada 28 Oktober 2026 dan menyita dokumen serta barang elektronik. Hingga kini belum ada tersangka ditetapkan, dan penyidikan masih ditarik mundur beberapa tahun ke belakang untuk menelusuri konstruksi perkara.

Pihak PT Djarum melalui Corporate Communication Budi Darmawan menyatakan menghormati proses hukum dan bersikap kooperatif.

No More Posts Available.

No more pages to load.