Korlantas Polri Tegaskan Denda Ban Gundul Bukan Aturan Baru

JAKARTA, SPN – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menegaskan informasi yang beredar di media sosial mengenai pengendara sepeda motor dengan ban gundul akan dikenai denda Rp250 ribu atau pidana kurungan selama satu bulan bukan merupakan aturan baru.

Melalui akun Instagram resmi @korlantaspolri.ntmc, Korlantas menyatakan narasi yang menyebut ketentuan tersebut baru diberlakukan merupakan informasi yang menyesatkan.

“Perlu diluruskan, yang tidak benar adalah klaim bahwa ketentuan tersebut merupakan aturan baru dari Polri,” demikian keterangan Korlantas.

Korlantas menjelaskan, ketentuan mengenai kendaraan bermotor yang wajib memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Dalam Pasal 48 UU LLAJ disebutkan bahwa setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, termasuk kondisi ban kendaraan.
Sementara itu, Pasal 285 ayat (1) mengatur bahwa pengendara sepeda motor yang mengoperasikan kendaraan tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan dapat dikenai pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.

Kasubdit Dakgar Korlantas Polri Kombes Pol. Dwi Sumrahadi Rakhmanto mengatakan sanksi tersebut bukan diterapkan khusus karena ban gundul, melainkan merupakan ketentuan yang telah lama berlaku bagi seluruh kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.

Korlantas mengimbau masyarakat untuk memastikan kondisi ban kendaraan tetap layak digunakan karena ban yang sudah aus atau gundul dapat mengurangi daya cengkeram kendaraan dan meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas.

Selain itu, masyarakat juga diminta tidak mudah mempercayai maupun menyebarluaskan informasi yang belum dipastikan kebenarannya. Untuk diketahui berdasarkan penelusuran redaksi, informasi sesat tersebut masih terus beredar di media sosial hingga akhir bulan Juli ini. ***

No More Posts Available.

No more pages to load.