AMBON, SPN – Kodam XV/Pattimura menegaskan memburu dan menindak tegas oknum prajurit yang terlibat praktik percaloan penerimaan Calon Siswa (Casis) TNI AD.
Oknum tersebut adalah Serma S.U yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Pomdam XV/Pattimura karena disersi atau tidak hadir tanpa izin dari kesatuan.
Kasus ini mencuat setelah laporan Sdr. S, warga Desa Fukweu, Kecamatan Sanana Utara, Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara. Keluarga mengaku menyerahkan uang sebesar Rp112.029.000 kepada Serma S.U dengan iming-iming kelulusan anaknya pada seleksi Tamtama Gelombang I dan II Tahun 2026. Setelah uang diserahkan, oknum tidak bisa dihubungi dan melarikan diri.
Kapendam XV/Pattimura Kolonel Inf Adi Swastika membenarkan kasus tersebut, Sabtu (03/10/2026).
“Yang bersangkutan saat ini sudah berstatus DPO karena tidak hadir tanpa izin dari kesatuan. Perkara tersebut juga telah ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Kolonel Adi.
Pada peringatan HUT ke 81 TNI Senin (05/10/2026, Kodam menegaskan penyerahan uang itu murni perbuatan oknum secara pribadi dan tidak berkaitan dengan institusi TNI. Sesuai perintah Pangdam XV/Pattimura Mayjen TNI Dody Triwinarto, segala bentuk penyalahgunaan werving maupun percaloan adalah tindakan ilegal dan pelanggaran pidana.
Pelaku terancam sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Komitmen itu
dibuktikan dengan beberapa oknum lain yang kini tengah menjalani proses pemeriksaan hingga PTDH akibat kasus serupa.
Kodam juga mengingatkan masyarakat bahwa rekrutmen TNI AD gratis tidak dipungut biaya. Masyarakat diminta tidak percaya kepada pihak yang menjanjikan kelulusan dengan imbalan uang.







