KLH Gandeng Interpol Berantas Kejahatan Lingkungan, Kerugian Capai Ratusan Triliun

JAKARTA, SPN – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menggandeng Organisasi Kepolisian Kriminal Internasional (Interpol) untuk memperkuat penegakan hukum terhadap kejahatan lingkungan hidup di Indonesia.

Menteri Lingkungan Hidup Jumhur Hidayat mengatakan kerja sama tersebut diawali dengan pembentukan technical working group yang akan menyusun peta jalan penindakan terhadap aktor intelektual kejahatan lingkungan.

“Penegakan hukum harus berkembang dari sekadar mengejar pelaku menjadi follow the money, follow the corporation, follow the beneficial owner, hingga follow the mastermind,” ujar Jumhur dikutip dari Antara.

Menurut Jumhur, langkah ini diambil karena kejahatan lingkungan seperti pembalakan liar, penambangan ilegal, perdagangan satwa liar, dan penangkapan ikan ilegal telah menimbulkan kerugian ekologis dan ekonomi yang sangat besar.

Berdasarkan data PPATK, indikasi transaksi kejahatan pertambangan sepanjang 2023 hingga Semester I 2024 mencapai sekitar Rp684 triliun, sedangkan transaksi terkait kejahatan lingkungan mendekati Rp200 triliun. Sementara transaksi penambangan emas tanpa izin diperkirakan mencapai Rp185 triliun.

Selain memperkuat kerja sama internasional, KLH juga akan mendorong gerakan pertobatan lingkungan melalui kesepakatan bersama lintas kementerian, lembaga, dan pelaku usaha guna mempercepat pemulihan ekosistem.

Jumhur menambahkan, hingga Juni 2026 penerimaan denda administrasi pelanggaran lingkungan telah mencapai Rp1,6 triliun, jauh melampaui target tahunan sebesar Rp400 miliar.

“Perusahaan yang terbukti merusak lingkungan dikenai denda besar hingga ratusan miliar rupiah sebagai efek jera, disertai sanksi pidana bagi pihak yang bertanggung jawab,” tandasnya. ***

No More Posts Available.

No more pages to load.