JAKARTA, SPN — Pengacara kondang Dr Khaeruddin, SH, MH mendorong rekonstruksi norma dalam Undang-Undang Narkotika untuk memperjelas proses penyidikan terhadap penyalahguna narkotika dan memastikan mereka mendapatkan penanganan rehabilitasi sesuai kebutuhannya.
Hal itu disampaikan Khaeruddin dalam sidang promosi doktor Program Doktor Ilmu Hukum Pascasarjana Universitas Jayabaya, Jakarta Timur, Senin (5/10), melalui disertasinya berjudul “Rekonstruksi Norma Proses Penyidikan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika dalam Mewujudkan Kepastian Hukum”.
“Poin terpenting saya ingin menyampaikan kepada masyarakat, pemahaman normatif tentang narkotika yang senyata-nyatanya sangat keliru dipahami dalam praktik oleh para penegak hukum,” kata Khaeruddin dalam pemaparannya.
Khaeruddin mengatakan penyalahguna narkotika perlu dibedakan dari pelaku peredaran gelap narkotika. Menurut dia, penyalahguna merupakan orang yang membutuhkan penanganan melalui rehabilitasi, sehingga mekanisme tersebut perlu diatur secara jelas sejak tahap penyelidikan dan penyidikan.
“Penyalahguna itu orang-orang yang sakit. Treatment orang yang sakit harus direhab,” ujarnya.

Ia menilai ketentuan mengenai rehabilitasi saat ini belum sepenuhnya memberikan kepastian dalam proses penegakan hukum. Mekanisme yang berkaitan dengan rehabilitasi, kata dia, masih tersebar dalam berbagai aturan di lingkungan kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan.
“Harus secara jelas diatur dalam undang-undang,” kata Khaeruddin.
Dalam penelitian tersebut, Khaeruddin juga menyoroti pelaksanaan Tim Asesmen Terpadu (TAT) yang dinilai belum berjalan optimal. Kondisi itu, menurut dia, berdampak terhadap akses penyalahguna narkotika untuk memperoleh rehabilitasi.
Ia juga menyoroti penerapan Pasal 111 dan Pasal 112 Undang-Undang Narkotika, khususnya mengenai penguasaan atau kepemilikan narkotika yang menurutnya perlu dilihat berdasarkan tujuan penguasaannya.
Pandangan Khaeruddin tersebut mendapat tanggapan dari mantan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Anang Iskandar yang hadir dalam kegiatan tersebut.
Anang mengatakan penelitian Khaeruddin menunjukkan pentingnya membedakan penyalahguna dengan pengedar narkotika dalam proses penegakan hukum.
“Harus dibedakan antara penyalahguna dan pengedar. Kalau tidak dibedakan, semua di penjara,” kata Anang.
Menurut Anang, tujuan kepemilikan narkotika menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan dalam menentukan penanganan terhadap seseorang.
“Kalau tujuan kepemilikannya itu untuk dikonsumsi, pelaku narkotika itu yang harus wajib direhabilitasi. Tapi kalau tujuannya untuk diedarkan, baru itu yang harus cukup berat,” lanjutnya.
Anang juga mengingatkan agar penanganan penyalahguna tidak hanya menggunakan pendekatan hukum pidana berupa pemenjaraan.
Menurut dia, hasil penelitian Khaeruddin dapat menjadi rujukan dalam melakukan rekonstruksi terhadap norma hukum narkotika.
“Undang-undang narkotika itu harus direkonstruksi,” kata Anang.
Dalam kesempatan tersebut, Anang juga menyinggung kasus aktor Amar Zoni sebagai contoh penanganan penyalahguna yang berulang. Ia menilai apabila seseorang merupakan penyalahguna, pendekatan rehabilitasi seharusnya sudah diberikan sejak awal.
“Harusnya diprosesnya secara hukum narkotika. Pasti rehabilitasi. Jadi salah dari awal,” katanya.
Ia menyebut penggunaan narkotika kembali dalam konteks ketergantungan dapat disebut sebagai relapse dan menurutnya tetap perlu mendapat pendekatan rehabilitasi.
Sementara itu, Khaeruddin melalui disertasinya menawarkan rekonstruksi norma proses penyidikan tindak pidana penyalahgunaan narkotika sebagai upaya mewujudkan kepastian hukum dan memperjelas mekanisme penanganan penyalahguna dalam sistem peradilan pidana. ***





