JAKARTA, SPN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap drama tawar-menawar suap audit antara Kepala Perwakilan BPK Jawa Tengah dengan Bupati Klaten.
KPK menyebutkan, Kepala Perwakilan BPK Jateng Ahmad Luthfi H. Rahmatullah (ALU) awalnya meminta Rp600 juta kepada Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo (HWI) untuk menghapus temuan audit. Namun Bupati menawar hingga deal Rp400 juta.
“Tolong support kami Rp600 juta. Akan tetapi, HWI tidak menyanggupi dan mengajukan negosiasi hingga terjadi kesepakatan menjadi Rp400 juta,” ujar Direktur Penyidikan KPK Achmat Taufik Husein, di Jakarta.
Modus Hapus Temuan Rp5 Miliar dan Sandi AMIDIS
Kasus bermula dari temuan BPK Jateng atas audit Pemkab Klaten 2025 senilai Rp5,18 miliar. dengan rinciannya, selisih pembayaran honor narasumber sosialisasi regulasi yang tidak sesuai durasi: Rp4,16 miliar, kelebihan honor panitia pelaksana: Rp1,02 miliar
Bupati Klaten periode 2025-2030 bersama Inspektur Daerah Agus Suprapto menemui Kepala Bidang Pemeriksaan Jateng 3 Iwan Hery Setiawan (IHS) dan Kepala Perwakilan ALU di Semarang pada Mei 2026 untuk negosiasi penghapusan temuan agar laporan bisa meraih opini WTP (Wajar Tanpa Pengecualian).
Setelah deal Rp400 juta, ALU menyelipkan sandi rahasia AMIDIS sebagai kode penjemputan uang melalui IHS dan Agus Suprapto.
Bupati kemudian menggelar rapat internal dengan Pj Sekda Klaten Jaka Purwanto (JP), Kabag Prokopim Rizqan Iryawan (RZI), dan Kepala BPKAD Muh Himawan Purnomo (MHP).
“HWI memberikan kode AMIDIS tersebut kepada RZI beserta permintaan untuk menyiapkan uang sejumlah Rp400 juta,” jelas Taufik.
Uang diminta dari pihak swasta, Direktur PT Madanif Winasis Creative Muhammad Amin Wahyu Utomo (MAW).
Panik OTT Muara Enim & Uang di Tong Biru
Penyerahan sempat tertunda karena pelaku panik setelah KPK OTT kasus serupa di Muara Enim yang juga terkait suap audit BPK. Namun komitmen hapus temuan tetap jalan. Pada Juni 2026, LHP Pemkab Klaten terbit dengan temuan kelebihan honor miliaran rupiah itu sudah dihapus.
KPK kemudian menggelar OTT pada Kamis (15/10/2026) di Klaten dan Jakarta. Total 20 orang diamankan (19 di Klaten, 1 di Jakarta). Uang bukti disita hingga Rp1,9 miliar, termasuk Rp934 juta yang disembunyikan dalam tong biru di rumah kerabat tersangka, plus Rp300 juta dalam amplop dan 5.972 Yuan China.
Tiga tersangka resmi ditahan 20 hari di Rutan Cabang Merah Putih KPK hingga 4 November 2026:
1. Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo
2. Kepala BPK Jateng Ahmad Luthfi H. Rahmatullah
3. Kontraktor Muhammad Amin Wahyu Utomo
KPK membagi kasus ini dalam 5 klaster: suap audit BPK, fee pengadaan barang jasa, gratifikasi paguyuban tambang, gratifikasi dari BUMD dan OPD, serta upah pungut.





