JAKARTA, SPN — Kementerian Agama mendorong masjid tidak hanya menjadi tempat ibadah, tetapi juga pusat pemberdayaan masyarakat. Peran tersebut mencakup penguatan ekonomi jamaah, kepedulian terhadap lingkungan, hingga penyediaan layanan yang lebih ramah bagi kelompok rentan.
Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Abu Rokhmad mengatakan, pemberdayaan rumah ibadah merupakan salah satu program prioritas Kementerian Agama. Kebijakan tersebut kemudian diterjemahkan melalui sejumlah program yang melibatkan masjid, imam, takmir, dan jamaah.
“Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, baik sebagai policy maker maupun policy executor, sudah memiliki kebijakan nasional yaitu pemberdayaan rumah ibadah sebagai program prioritas Menteri Agama,” kata Abu Rokhmad dalam International Grand Imams Conference (IGIC) 2026 di Jakarta, Sabtu (26/9).
Salah satu program yang dikembangkan ialah pemberdayaan ekonomi masjid melalui program Masjid Berdaya Berdampak. Program ini dijalankan bersama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dan sejumlah mitra.
- BAP Pelapor Kasus Sayembara Hafalan Al-Quran Digelar, KORLABI Bidik Tanggung Jawab Ancol dan Newport
- Sambut Suasana Kemerdekaan RI Ke-81, TISI Luncurkan Buku Antologi Bersama Puisi Dwi Bahasa ‘Bahasa Ibu, Bahasa Darahku’
- Sistem Tiket Kapal Dishub Dikeluhkan, Warga Soroti Kuota hingga Biaya Admin, Aktifitas Terhambat
Menurut Abu Rokhmad, sepanjang 2025-2026 sekitar 300 masjid telah memperoleh dukungan modal dengan kisaran Rp150 juta hingga Rp250 juta. Modal tersebut digunakan untuk mengembangkan kegiatan ekonomi di lingkungan jamaah.
“Ini salah satu ikhtiar yang kami yakini bahwa masjid bersama para imam dan takmirnya juga memberikan perhatian yang cukup kepada jamaah,” paparnya.
Menurut Abu Rokhmad, pemberdayaan ekonomi merupakan salah satu cara memperkuat hubungan antara masjid dan jamaah. Masjid diharapkan tidak hanya hadir ketika umat membutuhkan tempat beribadah, tetapi juga ikut merespons persoalan sosial dan ekonomi yang dihadapi masyarakat.
Pemberdayaan masjid juga diarahkan pada isu lingkungan. Kemenag mengembangkan konsep Eco-Masjid sebagai bagian dari penerapan ekoteologi.
Program tersebut antara lain dilakukan melalui penanaman pohon di lingkungan masjid, wakaf yang berkaitan dengan hutan, serta gerakan menjaga kebersihan masjid.
“Gerakan masjid bersih ini kegiatan yang sederhana, tetapi juga memberikan dampak yang nyata bagi masjid dan jamaah di sekitar,” lanjut Abu Rokhmad.
Selain lingkungan, Kemenag mendorong masjid menjadi ruang ibadah yang inklusif. Konsep masjid ramah dikembangkan, antara lain melalui masjid ramah anak, lansia, dan penyandang disabilitas.
Abu Rokhmad mengatakan akses kelompok disabilitas terhadap pesan-pesan keagamaan masih perlu diperkuat. Tidak semua masjid telah memiliki fasilitas maupun mekanisme penyampaian informasi keagamaan yang dapat diakses penyandang disabilitas.
Karena itu, imam dan takmir masjid didorong memasukkan aspek inklusivitas dalam pengelolaan rumah ibadah.
BOTI DKI jadi contoh
Di sisi lain, Abu Rokhmad menyoroti dukungan operasional pemerintah terhadap masjid yang menurutnya masih terbatas jika dibandingkan dengan dukungan kepada lembaga pendidikan seperti madrasah dan sekolah.
Ia mencontohkan Bantuan Operasional Tempat Ibadah (BOTI) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebagai salah satu bentuk dukungan pemerintah terhadap keberlangsungan aktivitas rumah ibadah.
Menurut Abu Rokhmad, bantuan operasional semacam itu dapat membantu masjid memenuhi kebutuhan dasar pengelolaan, termasuk memberikan dukungan kepada imam dan marbot.
“Dengan adanya bantuan operasional ini, kami berharap ada standar bisyarah, baik untuk imam maupun para pihak yang melaksanakan tugas di sana, termasuk marbot,” ujarnya.
Ia menilai dukungan terhadap imam dan takmir juga berkaitan dengan fungsi sosial masjid. Para pengelola rumah ibadah dapat menjadi penghubung antara program pemerintah dan masyarakat melalui pendekatan keagamaan yang lebih mudah diterima jamaah.
Abu Rokhmad mencontohkan penyampaian program keluarga berencana melalui pendekatan agama yang dinilai dapat membantu menjangkau masyarakat.
Menurut dia, Kementerian Agama juga telah membangun ekosistem kelembagaan yang memungkinkan imam mengambil peran lebih besar dalam pemberdayaan masjid. Salah satunya melalui Badan Kesejahteraan Masjid (BKM).
“Di internal Kementerian Agama sudah terbentuk ekosistem yang memungkinkan para imam ini bisa tergabung dan memiliki peran yang sangat strategis,” katanya.
Dengan berbagai program tersebut, Kemenag mendorong masjid berkembang sebagai institusi yang tidak hanya menjalankan fungsi keagamaan, tetapi juga berkontribusi pada persoalan sosial, ekonomi, lingkungan, dan kebutuhan kelompok rentan.
Peran tersebut diharapkan membuat keberadaan masjid semakin dekat dengan kehidupan sehari-hari jamaah sekaligus memperluas manfaat rumah ibadah bagi masyarakat. ***










