JAKARTA, SPN – Polemik penurunan seorang penumpang TransJakarta karena diduga berbau badan terus memicu perdebatan. Kasus yang viral di media sosial itu kini didorong masuk ke ranah hak asasi manusia (HAM), dengan desakan agar Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, DPRD DKI Jakarta, Ombudsman RI, hingga Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) melakukan penyelidikan.
Pengamat kebijakan publik Sugiyanto (SGY)-Emik menilai tindakan petugas yang menurunkan penumpang dari bus TransJakarta berpotensi melanggar prinsip non-diskriminasi apabila dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas, prosedur yang sah, serta mengabaikan harkat dan martabat manusia.
Menurut Sugiyanto, persoalan tersebut tidak lagi semata-mata berkaitan dengan pelayanan transportasi umum, tetapi telah berkembang menjadi isu hukum dan hak asasi manusia yang perlu mendapat perhatian serius.
Ia menjelaskan, UUD 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, hingga Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik menjamin setiap warga negara memperoleh pelayanan publik yang adil dan bebas dari perlakuan diskriminatif.
Sugiyanto juga menyoroti bahwa bau badan bukan merupakan pelanggaran hukum maupun tindak pidana. Menurutnya, kondisi tersebut bisa dipengaruhi berbagai faktor, seperti penyakit, gangguan metabolisme, jenis pekerjaan, keterbatasan ekonomi, maupun kondisi disabilitas tertentu.
“Apabila seseorang dipaksa turun hanya karena dianggap memiliki bau badan, tanpa dasar hukum yang jelas dan prosedur yang dapat dipertanggungjawabkan, tindakan itu berpotensi menimbulkan diskriminasi tidak langsung,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (7/8).
Ia menambahkan, apabila proses penurunan dilakukan di depan umum hingga mempermalukan penumpang, tindakan tersebut berpotensi bertentangan dengan prinsip penghormatan terhadap martabat manusia yang dijamin dalam berbagai instrumen HAM nasional maupun internasional.
Sugiyanto juga mengingatkan bahwa Indonesia telah meratifikasi International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights (ICESCR) melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005 yang menjamin hak setiap orang memperoleh pelayanan publik tanpa diskriminasi.
Karena itu, ia mendesak Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung membentuk tim independen untuk mengevaluasi kebijakan dan prosedur pelayanan TransJakarta. DPRD DKI Jakarta juga diminta menggunakan fungsi pengawasannya untuk meminta penjelasan dari manajemen TransJakarta, bahkan mempertimbangkan pembentukan panitia khusus apabila diperlukan.
Selain itu, Ombudsman RI diminta menilai ada atau tidaknya dugaan maladministrasi, sedangkan Komnas HAM diharapkan melakukan pengkajian terhadap dugaan pelanggaran HAM dalam peristiwa tersebut.
Menurut Sugiyanto, negara harus mampu menjaga keseimbangan antara kenyamanan pengguna transportasi umum dengan perlindungan hak asasi manusia.
“Pelayanan publik tidak boleh mengorbankan harkat dan martabat manusia. Sebaliknya, keamanan dan kenyamanan seluruh penumpang juga harus tetap dijamin. Keseimbangan itulah yang harus dijaga dalam negara hukum,” pungkasnya.
Untuk diketahui, kasus ini bermula dari peristiwa yang terjadi di Halte Kampung Melayu, Jakarta Timur, pada Senin (3/8). Seorang penumpang dikabarkan diminta turun dari bus TransJakarta setelah petugas menerima laporan dari penumpang lain terkait dugaan bau badan yang menyengat.
Video proses penurunan penumpang itu kemudian viral di media sosial dan memicu perdebatan publik mengenai batas kewenangan petugas dalam menjaga kenyamanan penumpang serta penghormatan terhadap hak asasi manusia.
Menanggapi peristiwa tersebut, Kepala Departemen Humas dan CSR TransJakarta Ayu Wardhani menyampaikan permohonan maaf kepada pelanggan. Ia menjelaskan petugas bertindak berdasarkan laporan penumpang lain dan melakukan pendekatan secara persuasif hingga penumpang bersedia turun. Berdasarkan informasi yang diterima TransJakarta, penumpang tersebut merupakan seorang tunawisma.
TransJakarta juga menyatakan telah berkoordinasi dengan Dinas Sosial DKI Jakarta agar penumpang tersebut memperoleh penanganan yang sesuai. Perusahaan memastikan insiden itu menjadi bahan evaluasi untuk menyempurnakan standar operasional prosedur (SOP) serta meningkatkan sensitivitas petugas agar pelayanan publik tetap mengedepankan nilai kemanusiaan, di samping menjaga keamanan dan kenyamanan pengguna layanan. ***







