Kapolri: Kasus Penyadapan Ilegal Murni Penegakan Hukum, Bukan Persaingan

Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto menegaskan penanganan kasus penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo murni penegakan hukum, bukan persaingan internal Polri.
Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto menegaskan penanganan kasus penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo murni penegakan hukum, bukan persaingan internal Polri.

JAKARTA, SPN – Kapolri Jenderal Pol Suyudi Ario Seto menegaskan, penanganan kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto merupakan murni proses penegakan hukum.

Penegasan itu disampaikan Suyudi usai menerima audiensi Persatuan Purnawirawan (PP) Polri di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Kamis (5/11/2026).

“Kami yakinkan bahwa ini semua adalah murni dalam bentuk penegakan hukum dan tidak ada kaitannya dengan persaingan atau apa pun,” kata Suyudi.

Menurut Suyudi, penindakan terhadap sejumlah perwira tinggi Polri dilakukan berdasarkan temuan alat bukti dan prosedur hukum yang berlaku, bukan karena kepentingan tertentu di internal Polri.

“Ini murni untuk kebaikan institusi Polri yang kita cintai dalam rangka memberikan pelayanan dan pengayoman kepada masyarakat, bangsa, dan negara,” ujarnya.

Pernyataan senada disampaikan Ketua Umum PP Polri Jenderal Polisi (Purn) Bambang Hendarso Danuri. Ia menegaskan kasus ini bukan persaingan antara Kapolri dan mantan Kapolri.

“Ini murni ada peristiwa pidana yang dilakukan oleh oknum-oknum anggota Polri,” kata Bambang.

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan tiga perwira tinggi Polri sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal.

Ketiga tersangka tersebut yakni mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Eko Hadi Santoso. Ketiganya diduga melakukan penyadapan tanpa prosedur sejak 2025-2026 melalui server Lawful Interception Management System (LIMS).

Para tersangka dijerat Pasal 258 KUHP dan/atau Pasal 332 KUHP serta Pasal 32 ayat (1) UU ITE dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. Saat ini ketiganya ditahan di Rutan Mabes Polri.

No More Posts Available.

No more pages to load.