JAKARTA, SPN — Nama Komisaris PT Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida) Jakarta, Iman Satria, menjadi sorotan setelah penelusuran redaksi menemukan namanya masih tercantum dalam struktur kepengurusan DPD Partai Gerindra Provinsi DKI Jakarta sebagai Bendahara DPD.
Temuan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai kesesuaian status yang bersangkutan dengan ketentuan yang mengatur pengangkatan komisaris Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Berdasarkan penelusuran pada laman resmi PT Jamkrida Jakarta, Iman Satria saat ini menjabat sebagai Komisaris Perseroan. Dalam profil manajemen perusahaan disebutkan, ia mulai menduduki jabatan tersebut sejak 30 Juni 2025.
Profil yang sama juga mencatat rekam jejak Iman Satria sebagai anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Gerindra selama tiga periode, yakni 2009–2014, 2014–2019, dan 2019–2024. Selain itu, ia dinyatakan telah lulus Penilaian Kemampuan dan Kepatutan (fit and proper test) oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebelum efektif menjabat sebagai komisaris.
Sementara itu, dalam Annual Report 2025 PT Jamkrida Jakarta dijelaskan bahwa pengangkatan Iman Satria sebagai Komisaris didasarkan pada Keputusan Para Pemegang Saham di Luar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Nomor 14 Tahun 2025 dan Nomor 267/072 tertanggal 30 Juni 2025. Pengangkatan tersebut selanjutnya memperoleh persetujuan melalui Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-600/PD.02/2025 sebelum dituangkan dalam Akta Pernyataan Keputusan di Luar RUPS Nomor 29 tanggal 24 November 2025.
Di sisi lain, hasil penelusuran redaksi pada laman resmi struktur kepengurusan DPD Partai Gerindra Provinsi DKI Jakarta menunjukkan nama Iman Satria masih tercantum sebagai Bendahara.
Keberadaan nama tersebut menjadi perhatian karena Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018 mengatur bahwa calon dewan pengawas atau komisaris BUMD tidak berstatus sebagai pengurus partai politik, calon kepala daerah, maupun calon anggota legislatif.
Ketentuan serupa juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah yang menekankan penerapan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance), independensi, dan profesionalisme dalam pengelolaan BUMD.
Meski demikian, hingga kini belum dapat dipastikan apakah status kepengurusan partai yang tercantum pada laman resmi tersebut masih berlaku saat Iman Satria diangkat sebagai Komisaris PT Jamkrida Jakarta atau data kepengurusan partai belum diperbarui.
Untuk memperoleh penjelasan, redaksi telah menghubungi Iman Satria melalui pesan WhatsApp pada Kamis (30/7). Namun hingga berita ini diterbitkan, pesan tersebut belum mendapat tanggapan. ***










