JAKARTA, SPN — Kabar baik bagi warga Jakarta. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan memberlakukan tarif Rp1 untuk layanan transportasi umum pada peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin (17/8).
Kebijakan tersebut disampaikan Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, saat meluncurkan layanan Call Center Dinas Perhubungan DKI Jakarta 1500813 di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat, Minggu (9/8).
Pramono mengatakan, seluruh transportasi yang dikelola Pemprov DKI Jakarta pada 17 Agustus akan dikenakan tarif Rp1.
“Semua transportasi pada tanggal 17 Agustus, yang dikelola oleh Pemerintah DKI Jakarta, bayarnya hanya Rp1 saja,” ujar Pramono.
Tarif khusus tersebut berlaku bagi sejumlah layanan transportasi publik Jakarta, di antaranya Transjakarta, MRT Jakarta, LRT Jakarta, serta Mikrotrans.
Kebijakan ini diberikan dalam rangka menyemarakkan HUT ke-81 Kemerdekaan RI sekaligus menjadi bentuk apresiasi Pemprov DKI kepada masyarakat.
Dengan tarif tersebut, warga Jakarta dapat memanfaatkan transportasi umum dengan biaya sangat terjangkau untuk beraktivitas maupun menghadiri berbagai kegiatan peringatan kemerdekaan di Ibu Kota.
Kebijakan tarif Rp1 juga bukan kali pertama diterapkan Pemprov DKI. Sebelumnya, tarif serupa diberlakukan pada sejumlah momentum khusus sebagai upaya mendorong masyarakat menggunakan transportasi publik.
Pada 17 Agustus 2025, misalnya, Pemprov DKI juga memberikan tarif khusus bagi sejumlah moda transportasi umum dalam rangka memperingati HUT ke-80 Kemerdekaan RI.
Melalui kebijakan tarif khusus ini, Pemprov DKI sekaligus mengajak masyarakat menjadikan transportasi publik sebagai pilihan mobilitas saat merayakan momentum kemerdekaan. ***










