Hari Udara Bersih Jadi Pengingat Krisis Polusi Udara di Jakarta

Ilustrasi Langit Biru, dok : pixabay

JAKARTA, SPN – Koalisi IBUKOTA menegaskan peringatan Hari Udara Bersih 2026 tidak boleh sekadar menjadi seremoni tahunan, karena kualitas udara Jakarta masih didominasi kategori sedang hingga tidak sehat dan dinilai belum tertangani secara optimal.

Berdasarkan pemantauan Koalisi IBUKOTA, selama 30 hari terakhir sebanyak 16 dari 30 hari (53 persen) kualitas udara Jakarta berada pada kategori Tidak Sehat. Data SPKU DKI Jakarta di Kebun Jeruk pada 6 September 2026 mencatat konsentrasi PM2.5 mencapai 171,1 mikrogram per meter kubik dengan ISPU 103.

Pengkampanye Urban Berkeadilan WALHI, Wahyu Eka Setyawan, mengatakan angka tersebut menunjukkan jutaan warga masih menghirup udara yang membahayakan kesehatan.

“171,1 mikrogram per meter kubik bukan sekadar angka. Itu adalah bukti bahwa jutaan warga Jakarta masih dipaksa menghirup udara yang membahayakan kesehatan,” ujarnya dikutip SPN, Rabu, (9/9/2026).

Koalisi juga mengutip data AQI Air yang menunjukkan sepanjang Agustus hingga awal September 2026 indeks kualitas udara Jakarta berkisar 127–169, dengan konsentrasi PM2.5 pada beberapa hari mencapai lebih dari sembilan kali lipat pedoman tahunan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

Desak Implementasi Putusan MA

Koalisi IBUKOTA menilai persoalan utama saat ini bukan lagi kekurangan regulasi, melainkan belum dijalankannya Putusan Mahkamah Agung Nomor 2560 K/Pdt/2023 yang menguatkan gugatan warga negara atas polusi udara Jakarta.

Salah satu penggugat, Khalisah Khalid, menegaskan kemenangan di pengadilan harus diwujudkan melalui kebijakan nyata yang memperbaiki kualitas udara.

“Putusan pengadilan adalah kemenangan penting, tetapi kemenangan itu belum lengkap kalau masyarakat masih harus menghirup udara yang tercemar,” kata Khalid sapaan akrabnya

Sementara itu, anggota Tim Advokasi Koalisi IBUKOTA Daniel Winarta menegaskan pemerintah wajib melaksanakan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap serta memperkuat pengendalian emisi secara terintegrasi di wilayah Jabodetabek.

Menurutnya, emisi dari sektor transportasi, industri, dan pembangkit listrik berbahan bakar batu bara menjadi penyumbang utama pencemaran udara sehingga penanganannya memerlukan langkah konkret, transparan, dan dapat diawasi publik.

Pada momentum Hari Internasional Udara Bersih untuk Langit Biru 2026, Koalisi IBUKOTA mendesak Presiden, Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Lingkungan Hidup segera menjalankan sepenuhnya putusan Mahkamah Agung demi memenuhi hak warga atas udara bersih dan lingkungan hidup yang sehat. ***

 

No More Posts Available.

No more pages to load.