Hampir 60 Pihak Didengar DPR, RUU Perampasan Aset Target Selesai 15 Desember 2026

Komisi III DPR RI Sudah Serap Aspirasi Hampir 60 Pihak Soal RUU Perampasan Aset. Ketua Komisi III Habiburokhman Targetkan Ketok Palu 15 Desember 2026, Super Prioritas Meski Reses.
Komisi III DPR RI Sudah Serap Aspirasi Hampir 60 Pihak Soal RUU Perampasan Aset. Ketua Komisi III Habiburokhman Targetkan Ketok Palu 15 Desember 2026, Super Prioritas Meski Reses.

JAKARTA, SPN – Komisi III DPR RI sudah menyerap aspirasi hampir 60 pihak terkait RUU Perampasan Aset. Ketua Komisi III Habiburokhman menyebut, RUU ini menjadi agenda super prioritas dan target diketok di Paripurna pada15 Desember 2026.

“Mungkin ada sekitar delapan hari kerja di masa reses yang akan kita maksimalkan. Bahkan mungkin kalau bisa lebih, sampai malam, sampai malam kita penyerapan aspirasinya,” kata Habiburokhman di Senayan, Rabu (30/09/2026)

Menurut anggota Komisi III Rikwanto, DPR telah menerima lebih dari 50 masukan dari berbagai unsur. yang sudah dipanggil yakni Akademisi, pakar hukum pidana, advokat dan lain lain.

Selain itu, Kapolda, Kajati, BNNP hingg kunker ke Banten (24/09), Aktivis 98, mahasiswa, LSM antikorupsi, organisasi profesi serta Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB).

Pimpinan DPR Sufmi Dasco Ahmad bahkan sudah menandatangani berita acara komitmen 15 Desember di Rapat Paripurna. Kalau tidak selesai, pimpinan DPR siap mundur.

Habiburokhman jelaskan 65 persen anggota Komisi III sekarang adalah anggota baru periode 2024-2029, jadi tidak bisa disalahkan soal lambatnya RUU sejak 2008. Komisi III sebelumnya fokus revisi KUHAP dulu sebagai fondasi.

Ia menyebut, Isu kritis yang dibahas dalam RDPU 28 September yakni perlindungan pihak ketiga, keluarga pelaku, jangan sampai salah sita/blokir aset perusahaan yang bisa rugi 18 bulan.

No More Posts Available.

No more pages to load.