JAKARTA, SPN — Politikus PDI Perjuangan, Guntur Romli, mendesak Kementerian Keuangan segera menyalurkan dana bagi hasil (DBH) yang menjadi hak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Menurut dia, dana tersebut bukan bentuk bantuan pemerintah pusat, melainkan hak konstitusional yang bersumber dari pajak masyarakat Jakarta.
Pernyataan itu disampaikan Guntur Romli saat mendampingi anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta, Ida Mahmudah, yang menagih realisasi penyaluran DBH kepada pemerintah pusat.
“Ini bukan proposal, bukan permintaan belas kasihan. Ini hak konstitusional warga Jakarta yang pajaknya sudah disetor ke kas negara,” kata Guntur dalam video yang diunggah di media sosial, Jumat (31/7/2026).
Menurut Guntur, belum cairnya DBH berdampak langsung terhadap kemampuan fiskal Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Ia menyebut pagu anggaran Komisi D DPRD DKI Jakarta sekitar Rp 13 triliun, sedangkan kebutuhan program pembangunan mencapai sekitar Rp 15 triliun.
“Ada selisih sekitar Rp 2 triliun yang menggantung. Itu bukan angka kecil untuk Jakarta, meskipun mungkin terlihat kecil dibandingkan APBN,” ungkapnya.
Ia menilai kekurangan anggaran tersebut berpotensi menghambat berbagai program pelayanan publik, mulai dari pembangunan jalan, pengendalian banjir, pengelolaan sampah, hingga sektor pendidikan.
Menurut Guntur, kebutuhan dasar masyarakat tidak seharusnya tertunda akibat lambannya proses administrasi di tingkat pemerintah pusat.
Guntur juga mempertanyakan alasan pemerintah daerah harus terus menagih dana yang menurutnya sudah menjadi hak berdasarkan ketentuan perundang-undangan.
“Yang membuat saya geram, kenapa daerah harus mengemis haknya sendiri? Dana bagi hasil bukan hadiah dari Jakarta kepada pusat, tetapi kewajiban pemerintah pusat mengembalikan sebagian pendapatan yang bersumber dari pajak warga Jakarta,” katanya.
Ia menegaskan, secara prinsip dana yang berasal dari masyarakat Jakarta semestinya kembali dimanfaatkan untuk kepentingan warga Jakarta.
“Logikanya sederhana, uang rakyat Jakarta harus kembali untuk rakyat Jakarta. Jangan menggunakan alasan administratif untuk menahan hak yang sudah diatur undang-undang,” terangnya.
Guntur turut mendukung sikap DPRD DKI Jakarta yang meminta pemerintah pusat segera memenuhi kewajiban tersebut. Menurut dia, apabila Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memilih bersikap hati-hati dalam menyampaikan tuntutan kepada pemerintah pusat, DPRD memiliki kewajiban menjalankan fungsi pengawasan dan menyuarakan kepentingan masyarakat.
“Kalau pemerintah provinsi sungkan menegur pemerintah pusat, biarlah DPRD yang bersuara. Ini bukan soal etika atau rasa sungkan antarpemerintah, tetapi menyangkut kualitas hidup sekitar 10 juta warga Jakarta,” tandasnya. ***







