JAKARTA, SPN — Groundbreaking pembangunan kawasan hunian di Manggarai, Jakarta Selatan, Jumat (21/8/2026), menandai dimulainya proyek baru di kawasan yang selama puluhan tahun juga menjadi tempat tinggal warga.
Namun, penelusuran redaksi setelah seremoni groundbreaking menemukan masih adanya pertanyaan mengenai status tanah dan rumah warga yang berada di sekitar kawasan pembangunan.
Pertanyaan itu terutama berkaitan dengan status hak atas tanah, riwayat aset perusahaan kereta api, serta posisi warga yang mengaku telah menempati rumah tersebut sejak era Perusahaan Jawatan Kereta Api (PJKA).
Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (Persero) Bobby Rasyidin, saat ditemui seusai acara, menegaskan lahan yang digunakan untuk pembangunan Blok F dan Blok G merupakan lahan PT KAI.
“Lahan ini lahan KAI, ya dua-duanya Blok F, Blok G. Hak pakai, tidak ada masalah dengan teknis pembebasan,” ujar Bobby.
Pernyataan tersebut menjadi posisi PT KAI mengenai status lahan yang digunakan untuk pembangunan.
Namun, penelusuran redaksi menunjukkan persoalan pertanahan di Manggarai lebih luas daripada sekadar lahan pembangunan Blok F dan Blok G.

Founder Yayasan Gema Reforma Indonesia, Purwana Yudhianto, mengatakan sebagian penghuni kawasan tersebut merupakan pensiunan pegawai PJKA, janda atau istri pensiunan, serta anak keturunan mereka.
Menurut Purwana, sebagian warga telah menempati rumah selama 20 hingga 70 tahun berdasarkan dokumen penempatan rumah yang diterbitkan pada masa PJKA.
Persoalan mulai muncul setelah perusahaan kereta api mengalami sejumlah perubahan bentuk badan usaha, dari Djawatan Kereta Api, PNKA, PJKA, Perumka, hingga menjadi PT KAI.
Purwana menyoroti Surat Keputusan Direksi PT KAI Nomor Kep.U/LL/003/V/I/KA-2009 tertanggal 4 Mei 2009 yang, menurut dia, berkaitan dengan penerapan tarif sewa komersial terhadap rumah yang sebelumnya ditempati warga berdasarkan Surat Penempatan Rumah (SPR).
Warga kemudian disebut diminta menandatangani kontrak baru dengan tarif sewa yang mereka nilai tinggi.
Dari persoalan sewa tersebut, perdebatan kemudian berkembang menjadi persoalan yang lebih mendasar, yakni mengenai status aset dan dasar penguasaan tanah.
Purwana mempertanyakan apakah tanah dan rumah yang sebelumnya berada dalam penguasaan PJKA secara otomatis menjadi aset PT KAI setelah perubahan bentuk badan usaha.
“Kalau status sertifikatnya masih atas nama PJKA, harus jelas bagaimana pengalihannya kepada PT KAI,” kata Purwana.
Menurut dia, persoalan tersebut harus diperiksa berdasarkan dokumen pertanahan dan administrasi pengalihan aset, bukan semata-mata berdasarkan klaim masing-masing pihak.
Salah satu dokumen yang menjadi perhatian warga adalah Sertifikat Hak Pakai (SHP) Nomor 47 di wilayah Manggarai.
Purwana menyebut sertifikat tersebut mencakup wilayah yang cukup luas di Kelurahan Manggarai.
Warga mempertanyakan subjek pemegang hak, riwayat penerbitan, serta bagaimana status hak tersebut setelah terjadi perubahan bentuk badan usaha perkeretaapian.
Bobby menyatakan lahan Blok F dan Blok G berada dalam penguasaan PT KAI dan berstatus hak pakai.
Sementara itu, warga melalui Purwana meminta pemerintah memastikan riwayat hak atas tanah tersebut, termasuk hubungan antara dokumen pertanahan dengan sejarah aset perusahaan kereta api.
Persoalan penguasaan rumah warga juga sempat memanas pada akhir 2024 hingga awal 2025.
Purwana mengatakan warga mengaku mendapat tekanan untuk mengosongkan rumah. Ia juga menyebut adanya dugaan keterlibatan pihak lain dalam proses tersebut, termasuk organisasi masyarakat dan seseorang yang mengaku sebagai intel Angkatan Darat.
Keterangan mengenai dugaan intimidasi tersebut merupakan klaim warga. Keterangan itu masih memerlukan konfirmasi dari PT KAI maupun pihak-pihak yang disebut.
Warga juga mempertanyakan dampak klaim aset PT KAI terhadap pembangunan dan pemeliharaan fasilitas lingkungan di kawasan tersebut.
Menurut Purwana, warga telah menempuh sejumlah jalur untuk mencari penyelesaian, antara lain melalui Komnas HAM, Ombudsman RI, DPRD, DPD RI, Kementerian ATR/BPN, Kementerian Keuangan, DJKN, Wantimpres, serta jalur hukum melalui PTUN dan pengadilan perdata.
Warga juga disebut mengikuti program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada 2018 di Manggarai dan Bukit Duri.
Namun, menurut Purwana, proses tersebut belum memberikan kepastian mengenai status tanah dan sertifikat yang diharapkan warga.
Pada Oktober 2022, persoalan tersebut kembali dibawa dalam audiensi dengan Wantimpres. Menurut Purwana, pertemuan itu kemudian ditindaklanjuti melalui komunikasi dengan Kementerian ATR/BPN.
Hingga kini, ia mengatakan warga masih menunggu penyelesaian yang memberikan kepastian mengenai status tanah dan rumah yang mereka tempati.
Groundbreaking pembangunan hunian Manggarai berlangsung di tengah persoalan tersebut.
Di sela seremoni, pengamen jalanan turut tampil membawakan lagu Rumah Kita milik God Bless.
Lagu tersebut menjadi bagian dari suasana peresmian dimulainya pembangunan kawasan hunian.
Namun, bagi sebagian warga yang masih mempertanyakan status tanah dan rumah mereka, persoalan rumah tidak berhenti pada pembangunan fisik.
Ada pertanyaan yang lebih mendasar, siapa pemegang hak atas tanah, bagaimana riwayat aset tersebut, dan bagaimana posisi warga yang telah puluhan tahun menempatinya?
PT KAI telah menegaskan bahwa lahan Blok F dan Blok G merupakan lahan KAI dan berstatus hak pakai serta menyatakan tidak ada persoalan mengenai teknis pembebasan lahan.
Di sisi lain, Purwana Yudhianto meminta pemerintah membuka dan memeriksa seluruh riwayat tanah serta dokumen pertanahan yang berkaitan.
Dengan demikian, pembangunan kawasan baru di Manggarai bukan hanya menyangkut dimulainya pembangunan fisik, tetapi juga menyisakan pekerjaan rumah mengenai kepastian hukum atas tanah dan nasib warga yang telah lebih dahulu menjadikan kawasan tersebut sebagai tempat tinggal. ***









