JAKARTA, SPN – Menjelang pelaksanaan Musyawarah Besar (Mubes) The Jakmania 2026, mantan Ketua The Jakmania Garis Keras, Abi Irlan, mendorong adanya evaluasi terhadap Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), khususnya terkait mekanisme pencalonan Ketua Umum dan sistem pemilihan organisasi.
Dalam podcast Betawi Bacot, Abi menjelaskan bahwa tahapan Mubes diawali dengan pelaksanaan Musyawarah Wilayah (Muswil) di masing-masing koordinator wilayah (Korwil). Dari forum tersebut akan lahir kepengurusan Korwil baru sekaligus usulan calon Ketua Umum yang kemudian dibawa ke Mubes.
“Pemilihan Ketua Umum itu diawali dari Muswil. Nanti Korwil mengusung calon Ketua Umum untuk dibawa ke Mubes. Saya sendiri tidak mencalonkan karena sesuai AD/ART, calon harus diusung oleh Korwil,” kata Abi dikutip Selasa, (30/6/2026).
Ia menyebutkan, hingga saat ini masih tersisa pelaksanaan Muswil di Biro Jawa Tengah dan Korwil Jakarta Timur yang nantinya juga akan menentukan dukungan terhadap bakal calon Ketua Umum.
Menurut Abi, sejumlah ketentuan dalam AD/ART perlu dikaji ulang. Salah satunya mengenai batas usia maksimal calon Ketua Umum yang saat ini menjadi perbincangan di internal organisasi.
“AD/ART itu bukan kitab suci, masih bisa diubah. Yang sedang ramai sekarang soal batas usia maksimal. Kalau batas minimal memang ada, tetapi batas maksimal ini perlu dibahas kembali,” ungkapnya.
Abi juga menyoroti aturan yang mewajibkan calon Ketua Umum diusung oleh Korwil. Menurutnya, ketentuan tersebut berpotensi bertentangan dengan prinsip bahwa setiap anggota memiliki hak untuk dipilih dan memilih selama memenuhi persyaratan organisasi. Hal ini juga beririsan dengan semangat undang-undang dasar 1945.
“Harusnya siapa pun yang memenuhi syarat, seperti sudah dua tahun menjadi pengurus dan berdomisili di Jabodetabek, punya hak untuk maju. Persoalan harus diusung Korwil atau mendapat dukungan lima Korwil ini menurut saya perlu diuji kembali,” terang Abi yang kini genap berusia 52 tahun.
Selain revisi AD/ART, Abi mendorong pembentukan tim atau badan ad hoc sebelum Mubes untuk menyusun dan mengkaji perubahan aturan organisasi. Menurutnya, penyusunan regulasi sebaiknya dilakukan oleh orang-orang yang memiliki kompetensi di bidang legislasi organisasi sebelum dibahas dalam forum Mubes.
“Saya mengusulkan ada pra-Mubes dan badan ad hoc yang berisi orang-orang berkompeten menyusun aturan. Jangan setiap Mubes aturannya berubah-ubah tanpa sosialisasi yang jelas,” kata dia.
Abi berharap sistem pemilihan Ketua Umum ke depan memiliki aturan yang lebih baku sehingga tidak berubah pada setiap pelaksanaan Mubes.
“Yang kita inginkan adalah sistem yang jelas, konsisten, dan disosialisasikan dengan baik kepada seluruh anggota sebelum Mubes berlangsung,” tuturnya.
Lebih lanjut dia menjelaskan, bahwasanya sesuai AD/ART Jakmania memang tidak berpolitik, ia juga menanggapi isu mengenai Ketua Umum yang saat ini menjabat sebagai staf gubernur, Abi menilai jabatan tersebut bukan merupakan jabatan politik, berbeda dengan jabatan politik yang syarat bagi-bagi kekuasaan. Akan tetapi adanya ketua umum Persija merupakan bagian dari sosok yang dibutuhkan sesuai kompetensinya.
“Di AD/ART Jakmania kita tidak berpolitik. Sepanjang yang saya tahu, staf gubernur itu bukan jabatan politik, melainkan tenaga ahli sesuai kompetensinya. Berbeda dengan jabatan politik seperti komisaris atau jabatan yang berasal dari pembagian politik,” pungkasnya. ***



