JAKARTA, SPN – Kejaksaan Agung melalui Tim 9 menjadwalkan pelimpahan tahap II tersangka dan barang bukti kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, Jumat (18/09/2026).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna membenarkan jadwal tersebut. “Benar dilimpahkan besok,” ujar Anang.
Pelimpahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum. Ketua Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono menyebut penyidikan telah selesai. “Jadi perkaranya dari teknis penyidikan menurut Tim 9 dianggap sudah selesai,” katanya.
Selain Febrie, dua tersangka lain ikut dilimpahkan yakni pengacara Don Ritto dan pihak swasta Nurman Herin (NH). Ketiganya terjerat kasus TPPU dengan predicate crime dugaan pemerasan dalam penanganan perkara PT Asabri dan PT Jiwasraya/Asabri yang menyeret pengusaha Tan Kian.
Dalam pengusutan, Tim 9 menyita barang bukti fantastis yskni, emas 74 Kg dan uang tunai Rp543 miliar dari rumah Sentul, uang tunai Rp5 miliar dari Ferry Boboho, 38 objek tanah dan bangunan senilai Rp846 miliar serta 27 lembar saham dan valuta asing serta 1.150 lembar dokumen.
Febrie ditetapkan tersangka 24 Juli 2026 usai menerima pelimpahan dari Polri dan langsung ditahan di Rutan KPK Cabang Jakarta Timur. Ia sempat mengajukan dua praperadilan ke PN Jaksel namun ditolak hakim.
Usai tahap II di Kejari Jaksel siang ini, perkara akan disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Tim 9 merupakan tim khusus bentukan Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk menghindari konflik kepentingan, bekerja bersama Kortastipidkor Polri dan KPK.





