DPRD DKI Temui DPR RI, Bahas Penambahan Kursi Dewan dan Keluhan Warga Soal Data Desil

Jajaran DPRD DKI Jakarta saat melakukan audiensi dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Jumat (2/10/2026), membahas sejumlah aspirasi terkait penerapan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ).

JAKARTA, SPN — DPRD DKI Jakarta melakukan audiensi dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Jumat (2/10/2026), untuk membahas sejumlah persoalan strategis terkait penerapan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ).

Audiensi tersebut diikuti pimpinan DPRD DKI Jakarta, termasuk Ketua DPRD DKI Jakarta Suhud Alynudin dan Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Wibi Andrino serta sejumlah anggota Bapemperda DPRD DKI Jakarta.

Salah satu isu utama yang dibawa dalam pertemuan tersebut adalah rencana perubahan jumlah anggota DPRD DKI Jakarta dari 106 menjadi 85 kursi sebagai konsekuensi perubahan status Jakarta setelah tidak lagi menjadi ibu kota negara.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta Abdul Aziz mengatakan, persoalan tersebut perlu dikaji kembali dengan mempertimbangkan jumlah penduduk Jakarta serta kebutuhan keterwakilan masyarakat.

Menurut Aziz, dengan jumlah penduduk Jakarta sekitar 11 juta jiwa dan 106 anggota DPRD saat ini, rasio keterwakilan mencapai sekitar satu anggota dewan untuk 100 ribu penduduk.

“Hal ini berdampak pada pelayanan masyarakat, termasuk aspirasi masyarakat yang bisa masuk,” kata Aziz.

Dalam bahan paparan yang disampaikan DPRD DKI, rasio keterwakilan tersebut juga dibandingkan dengan Jawa Barat dan Banten. Jawa Barat dengan jumlah penduduk sekitar 51,2 juta jiwa memiliki 120 kursi DPRD provinsi dan 1.200 kursi DPRD kabupaten/kota, atau total 1.320 kursi. Rasio penduduk per kursi DPRD provinsi sekitar 39 ribu orang.

Sementara Banten dengan penduduk sekitar 12,64 juta jiwa memiliki 100 kursi DPRD provinsi dan 390 kursi DPRD kabupaten/kota, dengan total 490 kursi. Rasio penduduk per kursi DPRD provinsi sekitar 26 ribu orang.

Adapun DKI Jakarta dengan sekitar 11 juta penduduk memiliki 106 kursi DPRD provinsi dan tidak memiliki DPRD kabupaten/kota. Dalam bahan paparan tersebut, rasio penduduk per satu kursi DPRD provinsi DKI mencapai sekitar 100 ribu orang.

DPRD DKI menilai kondisi tersebut perlu menjadi pertimbangan dalam pembahasan alokasi kursi setelah penerapan UU DKJ.

Karena itu, DPRD DKI mengusulkan agar jumlah kursi DPRD tidak dikurangi. Dalam kajian awal, DPRD mengusulkan jumlah anggota DPRD DKI berada pada kisaran 180 hingga 220 orang, dengan mempertimbangkan rasio keterwakilan penduduk.

Selain penambahan jumlah anggota DPRD provinsi, DPRD DKI juga menyampaikan alternatif pembentukan DPRD tingkat II di masing-masing wilayah administrasi Jakarta.

“Pertama, adanya daerah tingkat II atau DPRD tingkat II. Dengan begitu, masing-masing Jakarta Barat, Jakarta Pusat, Jakarta Utara dan wilayah lainnya masing-masing memiliki DPRD,” ujar Aziz.

Namun, opsi pembentukan DPRD tingkat II dinilai membutuhkan perubahan undang-undang yang lebih kompleks. Sementara alternatif lainnya adalah mengubah ketentuan dalam UU DKJ sehingga jumlah anggota DPRD tingkat provinsi dapat ditambah.

Dalam audiensi tersebut, DPRD DKI juga membawa persoalan pengelolaan data desil yang menjadi salah satu dasar penentuan penerima bantuan sosial.

Aziz mengatakan banyak masyarakat Jakarta menyampaikan keluhan setelah terjadi perubahan data desil yang berdampak terhadap penerimaan bantuan sosial.

Menurut dia, terdapat warga yang sebelumnya berada pada desil 4 kemudian berubah menjadi desil 6. Ada pula warga yang sebelumnya masuk desil 3 berubah menjadi desil 8.

Perubahan tersebut, kata Aziz, menyebabkan sebagian masyarakat yang sebelumnya menerima bantuan menjadi tidak lagi menerima bantuan.

“Handphone saya ramai dengan urusan desil. Tetapi kami juga tidak bisa melakukan apa-apa karena sekarang kewenangannya ada di kementerian,” katanya.

DPRD DKI kemudian mengusulkan agar pengelolaan data desil untuk Jakarta dapat diberikan kembali kepada pemerintah daerah.

Aziz menilai Jakarta memiliki pengalaman dalam mengelola data penerima bantuan sosial, termasuk dalam pelaksanaan berbagai program bantuan seperti Kartu Jakarta Pintar (KJP).

“Kami ingin Jakarta secara khusus diberikan peluang untuk mengatur desil kembali,” ujarnya.

Menurut Aziz, kewenangan tersebut penting agar pemerintah daerah dapat menyesuaikan data penerima bantuan dengan kondisi masyarakat Jakarta.

“Dengan begitu, persoalan yang terjadi sekarang bisa dikurangi,” pungkasnya.

Melalui audiensi dengan DPR RI, DPRD DKI berharap persoalan yang berkaitan dengan kekhususan Jakarta, baik terkait keterwakilan politik maupun pengelolaan data bantuan sosial, dapat menjadi bahan pembahasan dalam penyesuaian regulasi UU DKJ.

Rombongan DPRD DKI Jakarta tersebut diterima langsung Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. ***

No More Posts Available.

No more pages to load.