JAKARTA, SPN – Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta Ida Mahmudah meminta Kementerian Keuangan (Kemenkeu) segera menyalurkan Dana Bagi Hasil (DBH) yang hingga kini belum diterima Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Menurut Ida, keterlambatan penyaluran DBH berpotensi menghambat pelaksanaan pembangunan serta pelayanan publik di Ibu Kota. Karena itu, ia mendorong pimpinan DPRD DKI Jakarta segera mengirimkan surat resmi kepada Kementerian Keuangan untuk meminta percepatan pencairan dana tersebut.
“Ini bukan meminta, tetapi menagih hak Jakarta,” kata Ida Mahmudah, Jumat, (31/7/2026) dikutip dari laman resmi DPRD DKI Jakarta.
Ia menjelaskan, pengiriman surat resmi merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan dan anggaran DPRD guna memastikan hak keuangan daerah dipenuhi oleh pemerintah pusat.
Menurut dia, langkah tersebut diharapkan dapat mempercepat proses pencairan DBH yang dibutuhkan untuk mendukung berbagai program pembangunan daerah.
“DPRD bisa langsung bersurat agar prosesnya lebih cepat,” ujarnya.
Ida menilai pencairan DBH semakin penting di tengah kebijakan efisiensi anggaran yang diterapkan pemerintah pusat. Dana tersebut dinilai diperlukan untuk menjaga likuiditas keuangan daerah agar program pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan sesuai rencana.
Ia mengatakan usulan pengiriman surat kepada Kementerian Keuangan telah dibahas dalam rapat fraksi dan diharapkan mendapat dukungan seluruh anggota DPRD DKI Jakarta.
“Kalau perlu, DPRD yang mengingatkan pemerintah pusat,” katanya.
Meski pemerintah pusat tengah menerapkan kebijakan efisiensi anggaran, Ida optimistis Kementerian Keuangan akan merespons permintaan tersebut secara positif.
Saat ini DPRD DKI Jakarta disebut sedang mematangkan draf rekomendasi sebelum surat resmi dikirimkan kepada Kementerian Keuangan sebagai bentuk pengawalan terhadap hak fiskal Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. ***










